Itime.id. Ogan Komering Ilir – Keberadaan satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal dan disebut milik Rahmat menjadi sorotan. Kendaraan tersebut sebelumnya dikabarkan diamankan oleh Polres Ogan Komering Ilir (OKI) pada 29 Juni lalu.
Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai status penanganan perkara tersebut, Kanit Pidsus Polres OKI menyampaikan bahwa mobil masih berada di Mapolres OKI.
Namun, berdasarkan hasil pengecekan langsung awak media ke lokasi, kendaraan yang dimaksud disebut sudah tidak lagi berada di lingkungan Polres OKI. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status barang bukti maupun kelanjutan proses hukumnya.
Untuk memastikan informasi yang diperoleh akurat dan berimbang, awak media kembali menghubungi Kanit Pidsus melalui aplikasi WhatsApp. Hingga berita ini ditulis, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan, sehingga belum diperoleh penjelasan resmi terkait keberadaan kendaraan maupun perkembangan penanganan kasus tersebut.
Sejumlah pihak kemudian mempertanyakan kemungkinan adanya penghentian penanganan perkara atau dugaan penyelesaian di luar proses hukum. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang membenarkan ataupun membantah dugaan tersebut.
Atas belum adanya penjelasan resmi, awak media menyatakan akan melaporkan persoalan ini kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan agar dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan penanganan perkara yang tidak sesuai prosedur, apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres OKI maupun Kanit Pidsus belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait status kendaraan maupun proses hukum yang sedang berjalan.
(Tim)
