ITime id. Jakarta –12 Juli 2026 .Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan penurunan suku bunga Kredit Super Mikro KDMP menjadi 8 persen. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan masyarakat yang membutuhkan modal usaha dengan bunga yang lebih ringan.
Penurunan suku bunga tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan usaha kecil, meningkatkan produktivitas pelaku UMKM, serta memperkuat perekonomian masyarakat di berbagai daerah. Dengan beban bunga yang lebih rendah, para pelaku usaha diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk mengembangkan usahanya dan menciptakan lapangan kerja.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan kepada sektor usaha mikro yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Selain memberikan kemudahan akses permodalan, pemerintah juga terus mendorong pendampingan usaha, peningkatan kapasitas pelaku UMKM, serta perluasan akses pasar.
Melalui kebijakan penurunan suku bunga Kredit Super Mikro KDMP menjadi 8 persen, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang mampu berkembang, meningkatkan daya saing, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
(Reina)
