I Time.id .Jakarta –13 Juli 2026 .Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali bergulir pada Senin (13/7). Dalam persidangan tersebut, Polda Metro Jaya bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta hakim tunggal menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Polda Metro Jaya melalui tim hukumnya menyatakan bahwa penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik dinilai telah memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku turut termohon juga meminta majelis hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Dalam jawabannya, pihak kejaksaan menilai proses hukum terhadap perkara tersebut telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan memohon agar hakim menolak seluruh permohonan Roy Suryo.
Sidang praperadilan ini berkaitan dengan gugatan Roy Suryo atas sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara yang sedang ditangani Polda Metro Jaya. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah permohonan praperadilan tersebut diterima atau ditolak berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Perkembangan perkara ini masih menjadi perhatian publik dan akan terus dipantau hingga majelis hakim membacakan putusan praperadilan dalam sidang selanjutnya.
(Reina)
