ITime.id .Jakarta – 14 Juli 2026 Pakar hukum sekaligus akademisi, Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum., memprediksi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak akan hadir sebagai saksi di persidangan terkait perkara yang menyeret Roy Suryo. Menurutnya, secara hukum kehadiran Jokowi sebagai saksi belum tentu diperlukan apabila alat bukti yang dimiliki penyidik dan jaksa dinilai telah memenuhi unsur pembuktian.
Dalam analisis hukumnya, Prof. Suteki juga menilai status hukum Roy Suryo masih berpeluang berubah melalui mekanisme praperadilan. Ia berpendapat, apabila hakim menemukan adanya cacat prosedur dalam proses penyidikan atau penetapan tersangka, maka status tersangka dapat dinyatakan tidak sah sehingga perkara tersebut berpotensi gugur dari sisi prosedural.
Meski demikian, pandangan tersebut merupakan analisis akademis dan bukan putusan pengadilan. Nasib perkara tetap bergantung pada fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, serta pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan didasarkan pada alat bukti yang dinilai memenuhi syarat. Karena itu, pihak kepolisian meminta agar permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo ditolak.
Perkembangan perkara ini masih terus menjadi perhatian publik. Putusan praperadilan nantinya akan menjadi salah satu penentu apakah proses hukum terhadap Roy Suryo berlanjut atau harus diperbaiki sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Reina)
