ITime. Id.Jakarta – 15 Juli 2026 .Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus yang beranggotakan sembilan orang untuk menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pembentukan tim khusus tersebut diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Rabu (15/7/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Kejagung untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan independen.
Anang menjelaskan bahwa tim penyidik terdiri atas sembilan orang, dengan sebagian besar anggotanya merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengalaman mereka dalam menangani perkara korupsi dinilai menjadi modal penting dalam mengusut kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Menurut Kejagung, telah diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) khusus sebagai dasar hukum pembentukan tim tersebut. Penyidik akan mendalami seluruh alat bukti, termasuk hasil penyidikan sebelumnya, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa hingga saat ini status hukum Febrie Adriansyah dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung masih sebagai saksi. Penyidik akan mempelajari seluruh berkas, barang bukti, dan hasil pemeriksaan sebelum mengambil keputusan terkait kemungkinan peningkatan status hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Pembentukan tim khusus ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, sekaligus memastikan setiap perkara ditangani secara objektif tanpa intervensi. Kejaksaan Agung juga menegaskan akan menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Reina)
