Itime.id. semarang. Ketua Komite Anti Korupsi Nasional Indonesia (KANNI) Kota Semarang, Johanes Krisnantoro, mengaku tidak memperoleh izin untuk melihat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di Jalan Elang Raya 3 RT 2 RW 5 Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Kamis (16/7/2026)0sekira pukul 11.00 WIB.
Menurut Johanes, dirinya bersama seorang rekan jurnalis mendatangi lokasi untuk melakukan kontrol sosial terkait pengelolaan IPAL di SPPG. Setelah memperkenalkan diri, keduanya diterima oleh seorang yang mengaku Kepala SPPG tetapi enggan menyebutkan nama.
Johanes menuturkan bahwa ia kemudian meminta izin untuk melihat fasilitas IPAL yang dimiliki SPPG tersebut. Namun, menurut pengakuannya, permintaan tersebut ditolak dengan alasan Kepala SPPG tidak memberikan izin karena tidak ada surat dari pihak KPPG.
“Saya datang dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial dan ingin melihat bagaimana pengelolaan IPAL di SPPG tersebut. Namun kami tidak diperkenankan masuk untuk melihat fasilitas itu,” ujar Johanes.
Ia menilai keterbukaan informasi mengenai pengelolaan limbah menjadi penting mengingat IPAL merupakan salah satu aspek yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan.

Menurut Johanes, apabila pengelolaan IPAL telah memenuhi standar yang ditetapkan, maka tidak seharusnya ada kekhawatiran untuk memberikan akses informasi kepada media maupun lembaga yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Johanes juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan kerja jurnalistik. Meski demikian, penerapan ketentuan pidana dalam UU Pers bergantung pada terpenuhinya unsur-unsur hukum dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilainya.
Selain itu, Johanes meminta Badan Gizi Nasional (BGN) agar meningkatkan pengawasan terhadap seluruh SPPG, khususnya terkait keberadaan dan kualitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga seluruh fasilitas yang beroperasi benar-benar memenuhi standar lingkungan yang berlaku.
Permintaan tersebut sejalan dengan meningkatnya perhatian pemerintah terhadap kualitas IPAL SPPG. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah SPPG di Jawa Tengah diketahui pernah dikenai penghentian operasional sementara karena persoalan IPAL yang tidak memenuhi standar, sehingga aspek pengelolaan limbah menjadi salah satu fokus pengawasan.
Johanes berharap BGN memberikan pembinaan maupun tindakan administratif apabila ditemukan SPPG yang belum memenuhi standar pengelolaan limbah sesuai ketentuan.
Ia juga menyampaikan akan melaporkan peristiwa penolakan tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan kajian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penolakan akses tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak SPPG, KPPG, maupun Badan Gizi Nasional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)
