Itime.id. Magelang – Dugaan keberadaan gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menjadi perhatian masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Komite Anti Korupsi Nasional Indonesia (KANNI) bersama sejumlah jurnalis melalui kegiatan investigasi lapangan pada Kamis (16/7/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima tim, gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM jenis solar bersubsidi. Dugaan tersebut muncul karena warga mengaku sering melihat kendaraan truk keluar masuk lokasi yang disebut mengeluarkan aroma khas BBM.
Saat melakukan penelusuran, tim KANNI dan jurnalis mengaku menemukan sebuah gudang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan solar bersubsidi. Namun, hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi melalui pemeriksaan langsung di dalam lokasi maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Selanjutnya, tim mendatangi Polsek Mertoyudan untuk menyampaikan informasi masyarakat sekaligus meminta pendampingan menuju lokasi. Menurut keterangan tim, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menyampaikan bahwa pada saat itu belum dapat melakukan pendampingan karena sebagian besar personel sedang melaksanakan tugas di luar.
«”Maaf, kami belum bisa melakukan pendampingan ke gudang karena banyak anggota sedang dinas di luar,” ujar petugas SPKT sebagaimana disampaikan tim.»
Karena belum memperoleh pendampingan dari kepolisian, tim kemudian mendatangi Koramil Mertoyudan untuk meminta pendampingan sebagai upaya memastikan fakta di lapangan.
Menurut keterangan tim, pihak Koramil menjelaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana merupakan kewenangan kepolisian. Danramil Mertoyudan yang saat itu berada di luar kantor juga disebut telah berkoordinasi melalui sambungan telepon dan menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat mendampingi pemeriksaan lokasi tanpa koordinasi lebih lanjut dengan kepolisian.
Johanes Krisnantoro dari KANNI mengaku telah meminta agar Koramil dan Polsek berkoordinasi sehingga lokasi dapat ditinjau bersama. Namun, menurutnya, hingga hari itu peninjauan belum dapat dilakukan sehingga tim meninggalkan lokasi tanpa memperoleh kepastian mengenai informasi yang diterima masyarakat.
Johanes menyampaikan kekecewaannya terhadap belum terlaksananya pendampingan tersebut. Menurutnya, sinergi antarinstansi dinilai penting untuk mendukung keterbukaan informasi dan membantu proses peliputan jurnalistik.
Terkait tugas jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Sementara itu, apabila dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi terbukti, penanganannya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, termasuk ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Polsek Mertoyudan, Koramil Mertoyudan, maupun pihak yang disebut dalam informasi masyarakat terkait dugaan gudang tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Tim)
