ITime.id .JAKARTA –30 Juli 2026 .Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi menjadi bagian dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Kamis (30/7/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun 2026 tetap konstitusional secara bersyarat. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN 2026. Selanjutnya, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa pemisahan anggaran tersebut bertujuan menjaga amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk sektor pendidikan. Dengan demikian, dana pendidikan tidak boleh berkurang akibat pembiayaan program di luar komponen utama pendidikan.
Meski demikian, MK juga menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap merupakan program yang konstitusional dan dapat terus dilaksanakan pemerintah. Hanya saja, pendanaannya harus disusun dalam pos anggaran tersendiri dan tidak lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
Mahkamah memberikan waktu kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan penyesuaian struktur APBN. Pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat harus diterapkan pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Namun, apabila pemerintah mampu melakukan penyesuaian lebih cepat, pemisahan tersebut dapat mulai diterapkan sejak APBN 2027.
Putusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan negara sekaligus memastikan alokasi anggaran pendidikan tetap terjaga sesuai amanat konstitusi, tanpa mengurangi keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program prioritas pemerintah.
(Reina)
