ITime.id .Magetan. Kamis 31/07/2026 Pengadilan Negeri (PN) Magetan kembali menggelar sidang lanjutan KSPP MSI Syari’ah. Di ruang sidang Cakra, dalam persidangan terungkap fakta mengejutkan. 3 saksi mahkota yang di hadirkan JPU Kejari Magetan ternyata 2 memiliki masalah.
Jumadi menerima aliran dana sebesar 1,02 milyar dari terdakwa Mohammad Mahfur yang merupakan teman satu partai (PKS ) Partai Keadilan Sejahtera yang di kenal dari 2014. Uang tersebut di gunakan untuk jual beli saham/trading.
Ariantika DPO, Martono dari SPDP Polres Magetan sudah tersangka, fakta tersebut di bacakan (JPU) di hadapan Majelis Hakim Amirul Faqih Amsa. Untuk Ariantika dan Martono di tolak, Jumadi di Terima keterangannya melalui JPU yang membacakan dari hasil penyelidikan polres, ketiga saksi mahkota tidak hadir
Usman Baraja advokat dari Wawan Wandoyo mengatakan, mahfur itu pake uang MSI sekitar 8 milyar lebih di gunakan untuk trading bersama istrinya
Adi penasehat hukum Mohammad Mahfur, mengatakan ini adalah sebuah profesi meski membela terdakwa, professionalitas tetap di utamakan.
JPU juga menghadirkan 5 saksi ahli. Salah satu di antaranya dari Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Timur. Menyampaikan paparan teknis terkait aturan bunga koperasi maksimal 9%/tahun. Mengacu dari data BPS. Kalau yang syari’ah prinsipnya bisa melalui fatwa MUI
Untuk emak emak yang ikut hadir di persidangan TMN, SMRT, STRS, terus mengawal dan berharap putusan perdata yang sudah inkrah semua aset di serahkan ke PA Magetan yang berhak membagi.
(Ipung)
