ITime.id .Jakarta –31 Juli 2026 .PT PLN (Persero) memastikan tarif tenaga listrik yang berlaku mulai 1 Agustus 2026 tetap mengacu pada ketentuan tarif Triwulan III 2026 (Juli–September). Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan selama periode tersebut.
Kebijakan mempertahankan tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah berbagai tantangan ekonomi global. Selain itu, tarif yang tetap diharapkan mampu memberikan kepastian bagi rumah tangga, pelaku usaha, hingga sektor industri dalam mengelola biaya operasional.
Untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi, tarif listrik 450 VA tetap sebesar Rp415 per kWh, sedangkan pelanggan 900 VA subsidi dikenakan Rp605 per kWh. Sementara itu, pelanggan rumah tangga nonsubsidi 900 VA tetap membayar Rp1.352 per kWh, sedangkan daya 1.300 VA dan 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
Adapun pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA, serta pelanggan di atas 6.600 VA, tetap dikenai tarif Rp1.699,53 per kWh. Tarif untuk pelanggan bisnis, industri, fasilitas pemerintah, dan penerangan jalan umum juga tidak mengalami perubahan sesuai ketetapan yang berlaku.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan mempertahankan tarif listrik dilakukan dengan tetap memperhatikan keberlanjutan penyediaan energi nasional. PLN juga diminta terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh pelanggan di Indonesia.
Masyarakat diimbau menggunakan listrik secara bijak dan efisien agar tagihan tetap terkendali. Informasi resmi mengenai tarif listrik dapat diperoleh melalui kanal resmi PLN maupun pemerintah untuk menghindari informasi yang tidak benar.
(Reina)
