Itime.id. Demak, Korban Bank Plecit makin bertambah, di Jalan Pucang Anom 5 No. 40 RT 08 / RW 18 Kelurahan Batur Sari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Rabo 29/07/2026.
Sebut saja namanya TY mengalami hujatan kata kata kasar dari para penagih hutang Bank Plecit atau Bank Titil.
Tidak hanya itu, mereka juga langsung masuk rumah saat menagih.
Kejadian itu dialami oleh TY yang waktu itu sedang mandi penagih langsung masuk rumah.
” Saya sering menerima ancaman via WA maupun saat bertatap muka, intimidasi sudah sering saya alami sampai anak anak saya ketakutan “.ucap TY
Hujatan dan pengancaman selalu ada setiap percakapan via WA maupun via telpon , meraka juga merusak meteren listrik dengan mematikan emsibi kemudian dikasih altiko,sehingga tidak bisa menyalakan lampu rumah maupun aktifitas lain dirumah.
Seorang janda dengan 3 anak yang masih dibangku sekolah semua mengalami intimidasi dan pengancaman setiap para penagih hutang datang kerumah.
Saat di konfirmasi tim media dengan hutang Rp 300.000;00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) , dipotong administrasi 20% ,pembayaran perminggu Rp 39.000;00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah),TY hanya menerima Rp 240.000;00 (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
Yang diduga pinjaman yang dijalan kan Bank Plecit tanpa mengantongi ijin resmi perbankan , karena saat di tanyakan alamat kantor mereka berubah – rubah alamatnya.
Mereka juga tidak memberi bukti pembayaran setiap melakukan transaksi pembayaran.
Jika mereka terbukti tidak mengantongi ijin resmi dari OJK, tidak ada kantor, tidak ada perjanjian diduga ilegal.
Mereka bisa dikenai pasal 46 UU Perbankan, penjara antara 5 – 15 tahun dan denda 10 M – 200M.
Dan apa bila mereka menagih dengan cara pemerasan dengan ancaman kena Pasal 368 KUHP ancaman penjara 9tahun.
Pasal 27B UU ITE ancaman lewat WA penjara 6 tahun dan denda 1 Miliar .
Jika tidak menyenangkan akan kena pasal 335 KUHP ancaman penjara 1tahun.
Kemudian melakukan perusakan barang dikenai pasal 406 ayat 1 KUHP- Perusakan Barang.
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tak dapat dipakai lagi sesuatu barang…”
Hukuman : Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Padahal yang dilakukan mereka melakukan perusakan meteran listrik milik negara atau BUMN.
Pasal 52 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Merusak instalasi ketenagalistrikan milik umum
Hukuman: Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah).
Ketua KANNI bersama tim media akan berupaya menindak lanjuti kasus yang dialami TY selaku korban dari penagihan Bank Plecit, karena adanya intimidasi, juga melakukan pengrusakan meteran listrik dirumah, juga adanya pengancaman.
Saat berita ini diunggah belum adanya konfirmasi dari pihak pihak terkait. Ketua KANNI dan tim media membuka pintu untuk hak jawab.
(Tim)
