ITime.id .JAKARTA –12 Agustus 2026 . Sistem pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan tengah memasuki perubahan besar. Pemerintah secara bertahap menghapus pembagian kelas 1, 2, dan 3 dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyamakan standar pelayanan rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan sistem KRIS, peserta diharapkan memperoleh fasilitas rawat inap dengan standar yang lebih seragam tanpa perbedaan kualitas berdasarkan kelas kepesertaan.
Dasar penerapan KRIS tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa KRIS memiliki sejumlah standar fasilitas yang harus dipenuhi rumah sakit, termasuk pengaturan kapasitas kamar, ventilasi, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur, serta fasilitas pendukung lainnya.
Penerapan Tidak Langsung Serentak
Meski kabar mengenai penghapusan kelas BPJS ramai diperbincangkan dan dikaitkan dengan Agustus 2026, penerapannya sebenarnya dilakukan secara bertahap.
Sejumlah rumah sakit telah mulai menyesuaikan fasilitas rawat inap mereka dengan ketentuan KRIS. Di Kabupaten Kudus, misalnya, rumah sakit pemerintah maupun swasta mulai melakukan penyesuaian menuju sistem tersebut. Pemerintah daerah menyebut proses implementasi membutuhkan waktu karena rumah sakit harus memenuhi berbagai standar fasilitas.
Artinya, masyarakat tidak perlu langsung beranggapan bahwa seluruh rumah sakit pada Agustus 2026 sudah sepenuhnya menggunakan satu sistem yang sama.
Bagaimana dengan Iuran BPJS?
Perubahan dari kelas 1, 2, dan 3 menuju KRIS juga menimbulkan pertanyaan mengenai besaran iuran.
Hingga informasi terbaru yang tersedia, besaran iuran BPJS Kesehatan belum berubah hanya karena penerapan KRIS. Tarif baru khusus setelah penerapan KRIS secara penuh juga belum ditetapkan pemerintah. Selama masa transisi, peserta masih mengikuti ketentuan iuran yang berlaku.
Karena itu, peserta BPJS Kesehatan diimbau tidak mudah percaya terhadap informasi di media sosial yang menyebut adanya kenaikan atau perubahan tarif secara otomatis mulai Agustus 2026.
Tujuan KRIS
Penerapan KRIS pada dasarnya ditujukan untuk memberikan standar pelayanan rawat inap yang lebih setara kepada peserta JKN.
Dengan adanya standar yang sama, pemerintah berharap tidak ada lagi kesenjangan fasilitas rawat inap yang terlalu jauh antara peserta kelas 1, 2 maupun 3.
Namun, proses perubahan tersebut membutuhkan kesiapan rumah sakit, baik dari sisi ruangan, tempat tidur, fasilitas sanitasi, ventilasi, hingga sarana pendukung lainnya.
Bagi masyarakat, perubahan ini menjadi momentum untuk memahami bahwa KRIS bukan sekadar perubahan nama kelas BPJS, tetapi merupakan perubahan standar pelayanan rawat inap yang dilakukan pemerintah secara bertahap.
Peserta BPJS Kesehatan disarankan tetap memastikan kepesertaannya aktif dan mengikuti informasi resmi dari BPJS Kesehatan maupun Kementerian Kesehatan agar tidak salah memahami perubahan sistem tersebut.
(Reina)
