ITime. Id.LUMAJANG – 15 Agustus 2026 .Polisi masih mendalami kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Dusun Sumbersari, Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (14/8/2026). Seorang perempuan berinisial AA (25) diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap suaminya, AF, setelah mengetahui dugaan perselingkuhan.
Berdasarkan informasi yang beredar, AA diduga menggunakan senjata tajam untuk melukai bagian alat vital suaminya. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 WIB saat korban berada di dalam rumah.
Kasus tersebut kemudian ditangani oleh pihak kepolisian. AA dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang terjadi.
Petugas masih mendalami motif, kronologi kejadian, serta kondisi kedua belah pihak. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti juga diperlukan untuk memastikan fakta dalam perkara tersebut.
Dugaan perselingkuhan disebut menjadi pemicu terjadinya pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut. Namun, hal itu masih menjadi bagian dari penyelidikan dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
Kasus ini kembali menjadi perhatian terhadap pentingnya penyelesaian persoalan rumah tangga tanpa kekerasan. Aparat kepolisian diharapkan dapat mengungkap perkara secara menyeluruh sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi masih melakukan pendalaman. Setiap pihak yang terkait dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan dalam proses hukum.
(Reina)
