ITime. Id.Jakarta –17 Agustus 2026 . Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) apabila terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan atau keracunan pada penerima manfaat.
Ketegasan tersebut menjadi perhatian penting menyusul masih adanya laporan mengenai gangguan pencernaan yang diduga berkaitan dengan makanan MBG di sejumlah daerah.
BGN menekankan bahwa keamanan pangan merupakan salah satu aspek utama dalam pelaksanaan program MBG. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memastikan bahan makanan, proses pengolahan, hingga distribusi kepada penerima manfaat memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Dalam aturan dan pengawasan BGN, pengelola SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penghentian operasional. BGN juga sebelumnya telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan seorang Kepala SPPG secara tidak hormat dalam kasus pelanggaran serius.
BGN juga telah memperkuat sistem pengawasan melalui evaluasi terhadap SPPG serta penerapan aplikasi “Reviu MBG” untuk membantu memantau kualitas makanan secara lebih cepat dan terukur.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa program MBG tidak hanya berorientasi pada jumlah makanan yang dibagikan, tetapi juga harus menjamin makanan yang diterima anak-anak dan masyarakat aman, layak konsumsi, serta memenuhi standar gizi.
BGN meminta seluruh pengelola SPPG tidak menganggap persoalan keamanan pangan sebagai hal sepele. Jika kelalaian terbukti menyebabkan penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan, sanksi tegas dapat diberikan sesuai tingkat pelanggarannya.
“Tidak boleh ada kompromi jika menyangkut keselamatan dan kesehatan penerima manfaat MBG,” menjadi prinsip yang harus dijalankan seluruh pelaksana program.
Dengan pengawasan yang semakin diperketat, BGN berharap kasus gangguan kesehatan akibat makanan MBG dapat ditekan dan kepercayaan masyarakat terhadap program Makan Bergizi Gratis tetap terjaga.
(Reina)
