Itime.id. Mandailing Natal, 24 Agustus 2026 — Dugaan keterlibatan Kepala Desa Rantopanjang, Kecamatan Rantobaek, Kabupaten Mandailing Natal, dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat jenis excavator mencuat dan menjadi perhatian serius.
Informasi tersebut disampaikan seorang warga Desa Simpang Talap berinisial RD (35), yang mengaku bekerja mencari nafkah di lokasi yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tambang tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, diduga terdapat belasan orang yang bekerja di lokasi dan dua unit alat berat jenis excavator disebut beroperasi.
Menanggapi informasi tersebut, Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh, meminta Bupati Mandailing Natal, Polres Mandailing Natal, Satgas PETI dan instansi terkait segera turun melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Kalau benar ada kepala desa yang diduga bermain PETI, apalagi menggunakan alat berat, ini bukan persoalan kecil. Ditambah informasi adanya belasan orang dan dua excavator yang diduga beroperasi, maka harus segera dicek dan dipastikan kebenarannya,” tegas Muhammad Saleh.
Menurutnya, dugaan tersebut harus diverifikasi secara profesional dan objektif. Jika ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa melihat jabatan, kedudukan maupun pengaruh seseorang.
Muhammad Saleh juga menyoroti lambannya gerak Satgas PETI Mandailing Natal. Ia memahami bahwa Satgas PETI masih melakukan rapat dan menyusun rencana kegiatan, namun menurutnya masyarakat membutuhkan langkah nyata di lapangan.
“Kami mengetahui Satgas PETI masih rapat dan menyusun rencana kegiatan. Tetapi jangan sampai masyarakat hanya disuguhi rapat dan rencana, sementara aktivitas PETI diduga terus berjalan. Rencana harus segera diwujudkan menjadi tindakan nyata,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan Satgas PETI jangan sampai pada akhirnya dipandang masyarakat hanya sebagai formalitas apabila tidak diikuti dengan langkah konkret.
“Kalau terus rapat dan menyusun rencana tetapi penindakan di lapangan lamban, tentu masyarakat akan bertanya, kapan tindakan nyata dilakukan? Satgas PETI jangan hanya formalitas. Masyarakat membutuhkan kehadiran negara dan kepastian hukum,” tegasnya.
Muhammad Saleh juga mengingatkan bahwa UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Karena itu, SATMA AMPI Madina meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan PETI di Rantopanjang, termasuk keberadaan dua excavator dan belasan orang yang disebut bekerja di lokasi.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun Kami meminta aparat turun dan membuktikan. Kalau benar ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Kalau tidak benar, lakukan klarifikasi secara terbuka. Jangan dibiarkan menjadi isu tanpa kepastian,” kata Muhammad Saleh.
SATMA AMPI Madina menegaskan akan terus mengawal persoalan PETI di Mandailing Natal dan meminta penegakan hukum dilakukan tegas, transparan dan tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Kalau masyarakat biasa ditindak ketika melakukan PETI, maka siapa pun yang diduga terlibat, termasuk apabila menyangkut aparatur pemerintahan desa, juga harus diperiksa secara objektif. Satgas PETI harus segera bergerak dari rapat dan rencana menuju tindakan nyata,” tutup Muhammad Saleh.
(Magrifatulloh).
