Itime.id. Kebumen – Proses hukum kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kebumen mendapat sorotan publik akibat belum adanya tindakan penahanan terhadap terlapor hingga dua bulan pasca-laporan dibuat. Keluarga korban, didampingi perangkat desa dan warga, mendesak Kapolres Kebumen, AKBP Putu Bagus Krisna Purnama, S.I.K., untuk memberikan asistensi langsung guna mempercepat penyelesaian perkara.
Laporan resmi kasus ini telah teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kebumen dengan nomor registrasi Rekom/297/VI/2026/SPKT pada Senin, 29 Juni 2026. Pelapor adalah AK (inisial), warga Kabupaten Tegal yang berdomisili di Kecamatan Ambal, Kebumen. Terlapor dalam kasus ini HI warga Kecamatan Mirit, Kebumen.
Hingga Kamis (27/8/2026), atau tepat dua bulan setelah laporan masuk, status hukum terlapor masih belum jelas dan yang bersangkutan belum ditahan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penghilangan barang bukti maupun intimidasi terhadap korban.
Sekretaris Desa (Sekdes) setempat, WJ, yang mendampingi keluarga korban sejak awal pelaporan, menyatakan bahwa kehadiran aparatur desa bertujuan memastikan hak-hak korban terlindungi sesuai prosedur hukum.
“Benar, saya mendampingi orang tua korban saat membuat pengaduan pada 29 Juni 2026 lalu di Polres Kebumen. Hadir juga korban dan dua perangkat desa lain saat itu,” terang WJ.
WJ menambahkan, pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral pemerintah desa terhadap warganya yang mengalami musibah, khususnya yang melibatkan kekerasan terhadap anak.
Selain lambatnya proses hukum, keluarga korban mengaku menerima tekanan psikologis berupa pesan intimidasi dari pihak terlapor melalui aplikasi perpesanan WhatsApp sesaat setelah laporan dibuat.
AK menuturkan, pesan tersebut bernada meremehkan proses hukum dan mengklaim bahwa terlapor tidak akan tersentuh hukum karena memiliki kemampuan finansial.
“Kami sangat terpukul. Anak saya sudah trauma, tetapi pihak terlapor justru mengirim pesan yang menantang kami,” katanya.
Menyadari potensi ancaman, keluarga korban telah mendokumentasikan bukti komunikasi tersebut berupa tangkapan layar (screenshot) dan berencana menyerahkannya kepada penyidik sebagai alat bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana intimidasi terhadap saksi/korban.
Keresahan keluarga korban didukung oleh warga di Kecamatan Ambal. Mereka menilai kasus kekerasan seksual terhadap anak harus diproses secara cepat untuk memberikan efek jera dan memulihkan rasa aman masyarakat.
“Kami mendesak Polres Kebumen segera mengambil tindakan tegas. Sudah dua bulan, terlapor masih bebas beraktivitas. Kami khawatir ada dampak psikologis lanjutan bagi korban akibat kebebasan terlapor ini,” ungkap seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia secara khusus meminta Kapolres Kebumen turun tangan memerintahkan jajaran Satuan Reserse Kriminal untuk bertindak profesional dan mempertimbangkan penahanan terhadap terlapor demi tegaknya keadilan.
Penanganan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan penegak hukum memproses perkara secara cepat, cermat, dan tuntas dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Resor Kebumen belum mengeluarkan keterangan resmi komprehensif terkait kendala teknis penyelidikan, alasan belum dilakukannya penahanan terhadap terlapor, maupun tanggapan atas laporan dugaan intimidasi yang diadukan oleh pihak keluarga korban.
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terlapor maupun instansi berwenang terkait.
(TIM/RED)
