Itime.id. Sekayu- Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB menjadi momen kebebasan bagi Rendi Platini (23) dan keluarganya. Setelah 120 hari dirampas kebebasannya di tahanan Penyidik Unit PPA Polres Musi Banyuasin atas tuduhan yang hingga masa penahanan berakhir tidak dapat dibuktikan, Rendi akhirnya melangkah keluar dari gerbang kepolisian. Saat keluar, Rendi langsung didampingi oleh Kuasa Hukumnya M. Kholik Saputra SH, Kepala Perwakilan Wilayah Media Nasional Intelpostnews Sumatera Selatan Heri Astoni, serta Ayahnya Marwan dan Ibu kandungnya yang tak henti mendoakan kebebasan anaknya.
120 Hari sejarah yang tak terlupakan, tuduhan pelapor tanpa dasar tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Peristiwa bermula ketika Nabila (16) bersama keluarganya, ayah, bibi, dan pamannya melaporkan Rendi Platini dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan disertai kekerasan. Berdasarkan laporan tersebut, Rendi langsung di tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka ditahan, di tetapkan dengan pasal ancaman sanksi berat hingga 15 tahun penjara. Selama empat bulan penuh, penyidik Unit PPA Polres Muba memperpanjang masa penahanan sebanyak tiga kali, berupaya keras mencari bukti untuk dapat menjerat hukum Rendi. Tes DNA pun dilakukan atas desakan permintaan Rendi dan keluarganya, pihak keluarga Nabila masih berharap dapat memperkuat tuduhan laporannya, Namun hingga memasuki satu bulan berjalan, belum.ada keterangan hasilnya di sampaikan secara jelas dan trasparan oleh penyidik Unit PPA, di sinyalir hasil tes DNA tersebut tidak mendukung pernyataan pelapor, secara logika saja memang Rendi tidak pernah berbuat melakukan, sudah tentu hasil tidak akan mendukung keterangan pelapor, Hari demi hari berlalu, bukti yang dicari tak kunjung ditemukan. Semangkin lama berjalan, semangkin terlihat jelas bahwa tuduhan yang disematkan di pundak Rendi tidak memiliki dasar fakta yang kuat.
Fakta proses hukum, Rendi dilaporkan atas dugaan Tindak pidana pemerkosaan dengan kekerasan, diancam sanksi berat hingga 15 tahun penjara atas Pelapor Nabila (16) bersama ayah, bibi, dan pamannya, memberikan keterangan tuduhan bahwa di lakukan atas perbuatan Rendi Platini (23), hingga Rendi menjalani penderitaan harus menjalani Masa Penahanan 120 hari, penyidil melakukan 3 kali perpanjangan masa penahanannya, sampai akhirnya Tes DNA Dilaksanakan atas permintaan Rendi dan keluarga, untuk membuktikan bahwa memang benar Rendi tidak pernah melakukan hal perbuatan yang di tuduhkan kepadanya, namun sampai memasuki satu bulan hasil belum ada di sampaikan dijelaskan oleh penyidik ke pihak keluarga Rendi secara jelas dan transparan, diisyaratkan hasil tidak mendukung dugaan tuduhan pelapor, sementara bukti-bukti lainnya:, tidak ada yang mendukung yang cukup secara hukum, “Kesimpulan sementara penyidikan, Dugaan tidak dapat dibuktikan dengan bukti yang sah,
Pembebasan penahansn pada Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB, berakhir masa penahanan di Polres Muba, Pada kebebasan penahanan Rendi di dampingi Kuasa Hukum M. Kholik Saputra SH, bersama Kaperwil Intelpostnews Sumsel Heri Astoni, dan Ayah Marwan bersama Ibu kandung Rendi Platini, dengan status terkini penahanan berakhir masa penahanan, dan proses perkara masih dapat berjalan.
120 Hari merupakan penderitaan yang tidak selayaknya terjadi, Penahanan selama 120 hari merupakan penderitaan yang seharusnya tidak perlu dialami Rendi Platini. Selama empat bulan penuh masa mudanya dirampas. Kebebasannya diambil, waktunya hilang, nama baiknya ternoda, pekerjaan mata pencahariannya hilang, semata-mata karena sebuah laporan yang pada akhirnya tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Penyidik telah diberi waktu cukup lama untuk mencari segala bukti, namun hasilnya tetap tidak cukup. Tes DNA tidak mendukung, bukti lain tidak ditemukan. Semangkin lama berjalan, semangkin terlihat bahwa tuduhan yang disampaikan Nabila dan keluarganya tidak sesuai tidak berlandaskan fakta, justru tidak sinkron dan tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
Rendi menjalani hari-hari dalam tahanan dengan beban yang tak seharusnya ia pikul. Ia dihukum lebih dulu sebelum diadili, dijatuhkan sebelum terbukti bersalah, padahal hingga masa penahanan habis, tak satu pun bukti sah yang dapat menguatkan tuduhan tersebut. Inilah pelajaran berharga: kebebasan seseorang tak boleh dirampas hanya karena laporan yang tidak jelas, tanpa didukung bukti yang nyata dan sah.
Hukum menjamin hak setiap orang untuk melapor jika merasa menjadi korban. Namun hukum juga menjamin hak orang yang dilaporkan untuk dibuktikan kesalahannya secara sah dan adil. Jika tuduhan tak dapat dibuktikan, maka orang yang dilaporkan berhak kembali meraih kebebasan dan nama baiknya.
Peringatan secara tegas kepada pelapor di sampaikan Kuasa hukum M Kholik Saputra SH, ” Perkara ini masih dalam proses penyidikan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang cukup, proses hukum dapat dilanjutkan. Namun sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, maka perkara dapat dihentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelapor dan pihak keluarganya yang memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta Palsu), harus bersiap menghadapi sanksi resiko hukum yang berat, yang terbukti memberikan keterangan palsu dengan membuat laporan yang tidak berdasar. ” Tegasnya.
“120 hari yang hilang tak dapat dikembalikan. Namun kebenaran pada akhirnya tetap berpihak pada mereka yang tidak bersalah. Rendi bebas, bukan karena diampuni, melainkan karena tuduhan itu memang tidak pernah terbukti.” Tutup Kuasa Hukum.
Berita disusun berdasarkan fakta proses hukum, waktu pembebasan, dan kehadiran pihak-pihak yang mendampingi, disajikan secara berimbang, sesuai standar jurnalistik serta tidak mendahului putusan pengadilan
(Tim)
