Itime.id. NGSITOLI, NIAS, SUMATERA UTARA — 27 AGUSTUS 2026 — Sudah delapan bulan berlalu sejak laporan pengaduan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur masuk ke Polres Nias pada 15 Januari 2026. Faktanya pelapor, anak korban, dan saksi mata yang melihat langsung kejadian sudah diperiksa oleh penyidik sejak awal! Namun hingga saat ini perkembangan perkara masih jalan di tempat. Ketika media berupaya mencari konfirmasi langsung kepada pimpinan Polres Nias pada Kamis, 27 Agustus 2026 melalui pesan WhatsApp yang terjadi justru keheningan dan jawaban menggantung tanpa kepastian hukum!
KONFIRMASI DIBUNGKAMKAN PIMPINAN POLRES NIAS MEMILIH DIAM SERIBU BAHASA!
Berikut hasil konfirmasi yang dilakukan media kepada pihak berwenang di Polres Nias:
Kepada Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P.
DIBACA TAPI DIABAIKAN! Tidak ada satu pun tanggapan! Pesan dikirim, namun hingga berita ini diturunkan TETAP BUNGKAM!
Kepada Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni. Z.
JUGA MEMILIH DIAM! Tidak memberikan jawaban apa pun terkait kemandulan penanganan perkara ini selama delapan bulan!
Kepada Plt. Kasi Humas Polres Nias Aipda Aris K Gulo, SH
Memberikan jawaban singkat namun belum memberi kepastian hukum:

“Kasus masih dalam tahap penyelidikan yang sedang berjalan, dan segera akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus dapat/tidaknya ditingkatkan ke tahap sidik.”
JAWABAN “MASIH PENYELIDIKAN” TAPI SUDAH 8 BULAN! APA MAKSUD “SEGERA” ITU?
Jawaban Plt. Kasi Humas tersebut justru semakin memicu pertanyaan tajam publik: “Segera” itu kapan tepatnya? Gelar perkara seharusnya dilakukan paling lama 60 hari setelah laporan masuk bukan menunggu hingga delapan bulan! Mengapa baru sekarang dibicarakan? Dan mengapa Kapolres serta Kasat Reskrim tidak berani memberikan penjelasan langsung?
– Mengapa pimpinan Polres Nias bungkam? Apakah ada hal yang sengaja ditutupi dari publik?
– Apakah jawaban “masih berjalan” itu sekadar alasan untuk memperlambat dan mengubur kasus ini perlahan-lahan?
– Jika saksi mata, pelapor, dan korban sudah diperiksa sejak awal apa lagi yang ditunggu?
– Apakah ketidaksanggupan menjawab pertanyaan media adalah bentuk pengabaian terhadap akuntabilitas publik?
“Seharusnya Polres Nias bersikap profesional, transparan, dan tidak ada yang ditutupi terkait kasus ini. Terutama ini menyangkut penganiayaan terhadap ANAK DI BAWAH UMUR bukan perkara biasa! Diam bukan jawaban, bungkam bukan solusi! Gelar perkara harus ada tanggal pasti bukan janji tanpa batas waktu!” tegas keluarga korban.
FAKTA KUAT SUDAH MASUK TAPI PERKARA MASIH DIANGGAP “BELUM CUKUP”?
Sejak awal penyelidikan, pihak pelapor sudah memenuhi seluruh kewajibannya:
– Pelapor Afdika Permata Lase: sudah diperiksa lengkap
– Anak korban —sudah diperiksa keterangannya
– Saksi mata saat kejadian sudah diperiksa penyidik
– Ada Visum Et Repertum bukti fisik kekerasan terhadap anak
– Kronologi terang benderang: motor milik anak sendiri, dituduh curi, dipukuli, ditahan di Pos Satpam
Namun di sisi lain 4 pihak yang diduga terlibat mangkir semua tanpa satu pun tindakan tegas! Dan jawaban pihak Polres hanya: “masih penyelidikan, akan ada gelar perkara”. Apakah keterangan pelapor, korban, dan saksi mata saja belum cukup untuk menentukan status perkara? Apa yang sebenarnya ditunggu?
KRONOLOGIS TERUNGKAP MOTOR MILIK ANAK SENDIRI, TAPI DITUDUH MENCURI, DIPUKULI BERULANG KALI, LALU DIBAWA KE POS SATPAM!
Keluarga korban akhirnya membuka seluruh kronologi kejadian yang memilukan ini dan saksi pelapor yang melihat langsung kejadian sudah mengonfirmasi hal ini kepada penyidik:
Semua bermula dari tuduhan tak berdasar pencurian sepeda motor! Anak tersebut sedang mengendarai motor yang justru diberikan ayahnya kepadanya motor itu miliknya sendiri! Namun pihak tertentu menuduhnya mencuri, lalu mengambil paksa kunci motornya. Anak itu ketakutan dan berlari tapi bukannya dijelaskan, ia justru dikejar dan dipukuli oleh beberapa orang sekaligus! Puluhan pukulan dilayangkan hingga anak itu jatuh! Setelah dipukuli hingga luka-luka, anak tersebut dibawa paksa ke Pos Satpam di lokasi kejadian! Di sana ia ditahan tanpa proses hukum yang sah, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwajib bukan sebagai korban, melainkan seolah-olah pelaku!
Padahal motor itu bukan curian itu motor milik anak tersebut yang diberikan ayahnya! Tuduhan pencurian itu ternyata dasar yang dipakai untuk melakukan kekerasan fisik berat terhadap anak di bawah umur! Dan fakta ini sudah didukung keterangan saksi mata yang sudah diperiksa!
Keluarga korban mempertanyakan tajam:
– Mengapa Polres Nias tidak menyelidiki kronologi ini padahal saksi mata sudah mengonfirmasi? Motor itu milik siapa? Apakah sudah dicek surat-suratnya? Jika milik anak itu sendiri berarti tuduhan pencurian itu adalah fitnah dan pembenaran untuk memukuli anak itu!
– Berapa orang yang memukuli anak tersebut? Siapa saja mereka? Mengapa belum satu pun yang dipanggil dan diperiksa secara serius padahal keterangan saksi mata sudah ada!
– Kejadian itu terjadi di depan umum, ada saksi-saksi, ada Pos Satpam mengapa tidak ditelusuri siapa saja yang terlibat?
– Ada dua pasal yang seharusnya dijalankan pasal penganiayaan ANAK DI BAWAH UMUR DAN pasal penuduhan pencurian yang ternyata tidak benar! Mengapa keduanya tidak didalami padahal bukti sudah ada!
8 BULAN 5 SAKSI MANGKIR, TIDAK ADA TINDAKAN TEGAS! SP2HP TIDAK JELAS!
Berdasarkan dokumen resmi Polres Nias Nomor B/377/III/RES.1.6/2026/Reskrim, kondisi perkara justru sangat memprihatinkan di satu sisi pelapor, korban, dan saksi mata sudah diperiksa, namun di sisi lain pihak yang diduga terlibat justru mangkir semua:
– YAAMAN MENDROFA tidak pernah hadir dipanggil
– ALEX FELIX tidak memenuhi panggilan wawancara
– LEO tidak memenuhi panggilan wawancara
– IMAN ZEBUA —l tidak memenuhi panggilan wawancara
Lima kali pemanggilan, lima kali mangkir dan tidak ada satu pun tindakan pemanggilan paksa! Padahal pelapor, korban, dan saksi mata sudah diperiksa sejak awal! Penyelidikan sudah memiliki dasar yang kuat! Yang lebih ironis hingga kini tidak ada kejelasan soal SP2HP: apakah perkara dihentikan? Atau masih berlanjut? Keluarga korban tidak menerima surat apa pun sejak Maret 2026! Ketiadaan kepastian hukum ini justru memperberat penderitaan korban dan keluarganya!
Jika pihak yang diduga terlibat begitu mudahnya menolak panggilan padahal korban, pelapor, dan saksi mata yang melihat langsung kejadian sudah hadir dan diperiksa
apakah ada kesan bahwa penyelidikan justru membiarkan pelaku bebas? Mengapa pihak pelapor yang selalu hadir dan diproses, sementara pihak lain yang diduga pelaku bisa seenaknya mangkir tanpa konsekuensi?
UNDANG-UNDANG TEGAS POLRES NIAS TERBUKTI MELANGGAR KETENTUAN PENANGANAN PERKARA!
Perkapolri No. 6 Tahun 2019 Pasal 18:
“Penyidik wajib menyelesaikan penyelidikan dalam waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari berikutnya.” MAKSIMAL 60 HARI! Sudah 240 HARI LEBIH masih belum ada keputusan! Ini pelanggaran nyata!
KUHAP Pasal 126 Ayat (2):
Saksi mangkir dapat dihadirkan dengan paksa! 5 orang mangkir TIDAK SATU PUN YANG DIPAKSA HADIR! Mengapa aturan ini diabaikan?
UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 Pasal 76C:
Kekerasan terhadap anak wajib diprioritaskan! Justru kasus anak ini yang paling lambat ditangani! Ironis dan memprihatinkan!
KAPOLRI & KAPOLDA SUMUT SEGERA EVALUASI KAPOLRES, KASAT RESKRIM & PENYIDIK!
Kepada KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Lakukan inspeksi mendadak! Evaluasi kinerja Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C. dan Kasat Reskrim AKP Soni Z. karena bungkamnya keduanya saat dikonfirmasi, ditambah 8 bulan jalan di tempat, adalah bukti ketidakmampuan atau ketidakberpihakan!
Kepada KAPOLDA SUMATERA UTARA: Segera turunkan tim pengawas! “Segera gelar perkara” itu sudah tertunda berbulan-bulan! Tentukan tanggal pasti berapa lama lagi rakyat harus menunggu keadilan? Mengapa SP2HP tidak diberikan hingga kini? Keluarga korban berhak tahu!
Kepada Polres Nias JANGAN BUNGKAM! Jawab secara terbuka: apa kendala sebenarnya? Mengapa pelapor, korban, dan saksi mata sudah diperiksa tapi perkara belum bergerak? Gelar perkara HARUS dilakukan SESUAI JANJI DAN SEGERA UMUMKAN HASILNYA KE PUBLIK! Jangan biarkan jawaban “masih berjalan” menjadi alasan abadi untuk menunda keadilan!
Kepada Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Z.: Jika tidak sanggup menangani perkara ini, kembalikan berkas dan serahkan kepada penyidik lain yang lebih mampu dan berintegritas! Diamnya Anda saat dikonfirmasi semakin memperkuat dugaan ada yang ditutupi!
“Keadilan tidak boleh bergantung pada kesabaran korban. Diamnya Kapolres dan Kasat Reskrim semakin memperkuat dugaan bahwa ada yang ditutupi.
Polres Nias harus ingat jabatan itu amanah untuk melindungi rakyat, bukan untuk membungkam kebenaran! Gelar perkara harus segera dilaksanakan dan hasilnya harus transparan, jelas, dan tidak boleh merugikan korban anak ini!” tegas tim redaksi.
CATATAN REDAKSI PRADUGA TAK BERSALAH TETAP BERLAKU, TAPI TRANSPARANSI JUGA WAJIB!
Media ini menegaskan semua pihak berhak atas asas praduga tak bersalah. Namun ketidaksanggupan pimpinan Polres Nias untuk sekadar menjawab pertanyaan jurnalistik demi kepentingan publik itu bukan perlindungan hukum, itu pengabaian terhadap akuntabilitas publik! Jawaban “masih berjalan” tanpa kepastian waktu adalah ketidakjelasan yang tidak dapat diterima dalam negara hukum.
Gelar perkara harus segera dilaksanakan dan hasilnya harus diberitahukan secara terbuka kepada keluarga korban maupun publik!
( Tim/redaksi)
