Itime.id. Kebumen – Beredar informasi di masyarakat Kabupaten Kebumen terkait dugaan adanya operasi penegakan hukum terhadap aktivitas perjudian dalam tiga hari terakhir. Isu ini kian mencuat seiring dengan beredarnya kabar mengenai diamankannya uang tunai senilai Rp120 juta serta terseretnya nama seorang Kepala Desa (Kades) aktif berinisial “A” dalam rumor tersebut.
Hingga saat ini Kepolisian Resor (Polres) Kebumen belum merilis keterangan pers resmi terkait kebenaran operasi tersebut. Sementara itu, pihak Kades berinisial “A” memberikan respons terbatas saat dimintai konfirmasi oleh redaksi.
Berdasarkan prinsip verifikasi dan akurasi dalam Kode Etik Jurnalistik, Detikdimensi.com telah melayangkan permintaan klarifikasi resmi pada 28 Agustus 2026 kepada dua pihak terkait untuk mendapatkan kepastian informasi.
Konfirmasi pertama ditujukan kepada AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, S.I.K., Kapolres Kebumen, dengan lima poin pertanyaan kunci:
1. Konfirmasi fakta operasional penggerebekan (lokasi, waktu, dan skala).
2. Status hukum uang tunai Rp120 juta (apakah telah ditetapkan sebagai Barang Bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan).
3. Klarifikasi atas rumor keterlibatan oknum pejabat desa dan penerapan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
4. Alasan teknis belum adanya rilis publik terkait penahanan atau pemeriksaan tersangka.
5. Jadwal rencana pemberian keterangan resmi kepada media.

Kedua ditujukan kepada Kades berinisial “A” di salah satu desa wilayah Kebumen, meminta klarifikasi mengenai kronologi kejadian, data warga yang terlibat, serta tanggapan atas spekulasi keterlibatan dirinya.
Hingga tenggat waktu pemberitaan ini, Polres Kebumen belum memberikan tanggapan tertulis maupun lisan atas konfirmasi tersebut.
Sementara itu, Kades “A” merespons upaya konfirmasi redaksi melalui pesan singkat. Ia tidak menjawab secara detail poin-poin pertanyaan jurnalistik, namun menyatakan posisinya saat ini.
“Ijin menyampaikan kami No komen pada prinsipnya saya lagi dituakan di Desa. 🙏🙏🙏,” tulis Kades “A”.
Menanggapi hal tersebut, redaksi mencatat bahwa pernyataan tersebut merupakan hak narasumber untuk belum memberikan keterangan lebih lanjut (no comment) di tengah proses yang mungkin masih berjalan. Istilah “dituakan” merujuk pada posisi sosialnya di masyarakat desa, namun hal ini tidak berkaitan langsung dengan status hukum dugaan kasus yang sedang bergulir.
Berita yang beredar tanpa konfirmasi resmi memicu tanya jawab di kalangan warga. Sebagian masyarakat mendesak adanya transparansi dari aparat penegak hukum untuk mencegah mis informasi.
“Kami berharap ada kejelasan. Jika memang ada operasi, sampaikan secara resmi agar tidak ada fitnah atau tuduhan liar. Hukum harus jelas dan adil bagi semua pihak,” ungkap UO.
Sebagai informasi publik, regulasi mengenai tindak pidana perjudian telah mengalami pembaruan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Tindak pidana perjudian yang sebelumnya diatur dalam Pasal 303 KUHP Lama, kini dialihkan ke:
* Pasal 426 KUHP Baru: Yang mengatur larangan melakukan judi secara melawan hukum.
* Pasal 427 KUHP Baru: Yang mengatur ancaman pidana lebih berat jika perjudian dilakukan secara terorganisir atau melibatkan penyalahgunaan jabatan/profesi.
Penerapan pasal-pasal tersebut menekankan bahwa setiap warga negara, termasuk aparatur pemerintah desa, tunduk pada hukum yang sama. Setiap penyitaan barang bukti, termasuk uang tunai, wajib melalui prosedur administratif yang ketat sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menjamin validitas bukti di pengadilan.
Perlu ditegaskan bahwa asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap berlaku penuh bagi siapa pun yang tersangkut dalam suatu perkara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sikap Redaksi menyajikan berita ini semata-mata untuk memenuhi hak publik atas informasi dan berdasarkan upaya konfirmasi yang telah dilakukan. Karena belum ada keterangan resmi dari otoritas berwenang (Polres Kebumen) dan belum adanya bukti hukum yang terbuka untuk publik, redaksi tidak menyimpulkan adanya keterlibatan pidana pihak manapun.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memuat klarifikasi lengkap dari Polres Kebumen maupun pihak Kades “A” apabila keterangan resmi telah diterbitkan.
(TIM/RED)
