ITime.id .MEDAN –29 Agustus 2026 . Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin dan integritas personel. Sebanyak 10 anggota Brimob Polda Sumut diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat.
Pemberhentian tersebut dilakukan melalui upacara PTDH yang digelar di Markas Komando Brimob Polda Sumut. Langkah tegas itu menjadi bagian dari penegakan disiplin sekaligus pembinaan internal di lingkungan kepolisian.
Komandan Satuan Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rendra Salipu menyampaikan bahwa PTDH merupakan keputusan yang memiliki konsekuensi besar terhadap karier seorang anggota. Karena itu, keputusan tersebut dilakukan berdasarkan proses dan mekanisme yang berlaku di institusi Polri.
Sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian antara lain berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, desersi, penggelapan dan pelanggaran berat lainnya yang dinilai bertentangan dengan aturan kedinasan serta kode etik profesi Polri.
“Setiap keputusan yang diambil merupakan konsekuensi dari sebuah pelanggaran,” tegas Rendra.
Judi Online Jadi Sorotan
Di tengah pemberhentian tersebut, persoalan judi online atau judol juga menjadi perhatian dalam upaya pembinaan dan pengawasan anggota kepolisian.
Aktivitas judi online menjadi salah satu ancaman yang dapat menyeret siapa saja, termasuk aparatur negara. Bagi anggota kepolisian, keterlibatan dalam aktivitas yang melanggar hukum maupun kode etik dapat berujung pada proses pemeriksaan dan pemberian sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak seluruh 10 personel yang diberhentikan tersebut dapat disebut terlibat judi online, karena dasar PTDH yang diumumkan mencakup berbagai jenis pelanggaran.
Polda Sumut terus mengingatkan seluruh personel agar menjauhi berbagai aktivitas yang dapat merusak nama baik pribadi maupun institusi. Anggota Polri dituntut menjadi contoh dalam kehidupan bermasyarakat sekaligus mampu menjaga integritas ketika menjalankan tugas.
Jangan Rusak Karier karena Pelanggaran
Pemberhentian 10 personel tersebut menjadi peringatan keras bagi anggota lainnya. Karier yang dibangun bertahun-tahun dapat berakhir apabila seorang personel terbukti melakukan pelanggaran berat.
Pimpinan Brimob Polda Sumut juga meminta seluruh anggota memperkuat pengawasan terhadap diri sendiri maupun lingkungan kerja. Rekan sejawat diharapkan saling mengingatkan apabila terdapat perilaku yang berpotensi membawa anggota ke dalam persoalan hukum atau pelanggaran kode etik.
Menurut Rendra, disiplin bukan hanya harus diterapkan ketika anggota sedang mengenakan seragam dan menjalankan tugas. Sikap serta perilaku personel di luar kedinasan juga menjadi bagian penting dalam menjaga kehormatan profesi.
Karena itu, setiap anggota diminta tidak mudah tergoda oleh aktivitas yang dapat memberikan keuntungan sesaat tetapi berujung pada persoalan hukum dan kehancuran karier.
Penegakan Etik untuk Menjaga Kepercayaan Publik
Langkah PTDH terhadap 10 personel tersebut juga menunjukkan bahwa penegakan disiplin internal menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Polisi tidak hanya dituntut mampu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga harus memiliki integritas serta memberikan contoh dalam menaati hukum.
Pelanggaran yang dilakukan oknum anggota dapat berdampak luas terhadap citra institusi. Karena itu, pembinaan, pengawasan dan penindakan terhadap anggota yang terbukti melanggar harus terus dilakukan secara konsisten.
Polda Sumut berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar semakin disiplin, profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan amanah sebagai anggota Polri.
Dengan adanya tindakan tegas tersebut, jajaran Brimob Polda Sumut menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran berat yang dapat mencederai kehormatan profesi dan merusak kepercayaan masyarakat.
(Reina)
