ITime.id .JAKARTA – 29 Agustus 2026 .Pemberantasan tindak pidana korupsi tidak boleh berubah menjadi ajang perebutan kewenangan antarlembaga penegak hukum. Polri dan Kejaksaan harus mengedepankan sinergi, koordinasi, serta kepentingan masyarakat dalam setiap penanganan perkara korupsi.
Pesan tersebut menjadi penting di tengah tingginya harapan masyarakat agar aparat penegak hukum semakin serius membongkar praktik korupsi yang merugikan negara. Masyarakat tidak membutuhkan institusi yang saling menunjukkan siapa paling hebat, tetapi membutuhkan proses hukum yang cepat, transparan, profesional, dan menghasilkan kepastian hukum.
Polri dan Kejaksaan memiliki kewenangan masing-masing dalam sistem penegakan hukum. Karena itu, apabila terdapat perkara yang beririsan atau berpotensi ditangani oleh lebih dari satu institusi, koordinasi harus menjadi jalan utama.
Jangan sampai perbedaan kewenangan justru menimbulkan kesan adanya tarik-menarik penanganan perkara. Bila koordinasi lemah, kondisi tersebut bukan hanya dapat menghambat proses hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Korupsi adalah musuh bersama.
Karena itu, pemberantasan korupsi semestinya tidak mengenal istilah “saling sikut”. Setiap lembaga penegak hukum harus bekerja berdasarkan kewenangan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sinergi juga diperlukan dalam pertukaran informasi dan penguatan penyidikan. Dengan komunikasi yang baik, potensi tumpang tindih penanganan perkara dapat diminimalkan dan proses hukum dapat berjalan lebih efektif.
Masyarakat juga menginginkan agar penanganan perkara korupsi tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan. Penegakan hukum diharapkan mampu mengungkap aliran dana, pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan, serta seluruh jaringan yang terlibat apabila memang ditemukan bukti yang cukup.
Jangan Berkompetisi, Fokus pada Korupsi
Polri dan Kejaksaan seharusnya tidak berlomba menjadi institusi yang paling banyak menangani perkara. Ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak perkara yang berhasil diumumkan, tetapi seberapa efektif kerugian negara dapat diselamatkan, pelaku diproses secara adil, dan praktik korupsi dapat dicegah agar tidak berulang.
Di sisi lain, seluruh proses penegakan hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Setiap orang yang diduga melakukan korupsi harus diproses berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Kepercayaan publik menjadi taruhan. Ketika Polri dan Kejaksaan mampu menunjukkan kekompakan dalam pemberantasan korupsi, masyarakat akan melihat bahwa negara benar-benar hadir untuk melawan kejahatan yang menggerogoti uang rakyat.
Tidak perlu saling sikut. Tidak perlu berebut panggung. Yang harus dikejar adalah kebenaran, keadilan, dan uang negara yang harus diselamatkan.
Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian, tetapi juga membutuhkan koordinasi. Polri dan Kejaksaan harus berdiri dalam satu barisan: bukan untuk memenangkan institusi masing-masing, melainkan untuk memenangkan kepentingan rakyat dan negara.
(Reina)
