ITime.id .JAKARTA —29 Agustus 2026 . Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika kembali mengguncang institusi kepolisian. Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Penangkapan tersebut tidak dilakukan seorang diri. Bareskrim juga mengamankan enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan serta satu anggota Polda Aceh. Total terdapat delapan personel yang diamankan dalam operasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. Operasi dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Menurut Eko, perkara ini berkaitan dengan dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkotika.
Diduga Berkaitan dengan Narkotika
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena personel yang diamankan merupakan bagian dari satuan yang selama ini memiliki tugas utama memberantas peredaran narkoba.
Polda Metro Jaya kemudian menjelaskan bahwa dalam pengembangan perkara tersebut terdapat kasus kepemilikan dan peredaran 200 obat jenis etomidate dengan dua orang tersangka berinisial MR dan DD. Sementara keterlibatan masing-masing personel kepolisian yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan.
Bareskrim Polri maupun pihak kepolisian belum membeberkan secara lengkap konstruksi perkara, kronologi penangkapan, serta peran masing-masing anggota dalam dugaan pelanggaran tersebut.
Pemeriksaan Masih Berjalan
Enam anggota Polres Tangerang Selatan, termasuk AKP Pardiman, juga diproses melalui mekanisme internal oleh Paminal Polda Metro Jaya. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pengawasan dan penanganan perkara narkotika.
Polri menyatakan penanganan perkara masih berjalan. Karena proses hukum dan pemeriksaan belum selesai, seluruh pihak yang diamankan tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terhadap pengawasan internal kepolisian, khususnya terhadap personel yang bertugas memberantas narkoba. Publik kini menunggu pengungkapan lebih lengkap dari Bareskrim mengenai bagaimana dugaan penyalahgunaan narkotika dan kewenangan tersebut terjadi serta sejauh mana keterlibatan masing-masing personel.
(Reina)
