Itime.id. Banyumas — Penanganan terhadap kasus tambang rakyat tidak berizin di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sepertinya masih terus berlanjut dan menuai banyak sorotan. Upaya pihak APH bersama petugas gabungan yang berupaya mengevakuasi maraknya tambang ilegal disebut belum maksimal.
Penutupan dan pembongkaran tambang tak berizin itu dilakukan demi keselamatan masyarakat. Seperti hal nya di wilayah Kecamatan Lumbir yang saat ini aktifitasnya masih berjalan ternyata juga menuai kritikan tajam dari berbagai elemen tokoh masyarakat. Berbagai tokoh masyarakat juga mengharapkan seluruh jajaran pemerintahan di wilayahnya, mulai dari bupati, camat, hingga kepala desa, untuk kooperaktif bilamana adanya pihak melapor terkait menemukan adanya aktivitas pertambangan yang terindikasi ilegal. Adapun pertambangan yang lokasinya telah diketahui diharapkan juga bisa dievaluasi, terutama dari segi keamanan.
“Sebenar pihak warga disini berharap adanya keadilan, daerah kami dulu sempat mengalami kejadian pengerusakan lahan /tanaman warga dan sudah dilaporkan ke polisi prosesnya berbelit. Belum lagi setiap ada bantuan penghijauan yang di alokasikan di area lebih selektif. Kami berharap demi kebaikan bersama, agar ada perbaikan di lahan setelah pepohonan di gunduli. menyetop segala kegiatan pertambangan menindaklanjuti pertangungjawaban perbuatan pihak tambang,” ungkap BM salah satu tokoh warga beberapa waktu lalu.
Sementara itu, kepastian seputar aktifitas tambang di Banyumas sebelumnya juga disampaikan oleh Kepala Cabang Dinas ESDM Provinsi Jateng wilayah Slamet Selatan Mahendra Dwi Atmoko dalam keterangan Pers nya memastikan belum pernah ada izin tambang apalagi khususnya emas yang sempat ramai dulu dari Banyumas, sehingga dipastikan banyak tambang tersebut ilegal
Fakta terkuak yakni tidak adanya pengajuan izin: Pihak ESDM memastikan belum pernah ada dokumen perizinan usaha pertambangan yang diajukan secara resmi untuk wilayah Banyumas. Kemudian ketiadaan WPR: Aktivitas penambangan rakyat di daerah tersebut belum bisa dilegalkan karena belum ada penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari kementerian terkait.

“Izin pertambangan rakyat di Banyumas belum ada. Sampai sekarang, belum ada di data kami. Sampai saat ini belum bisa diterbitkan izin pertambangan Banyumas. Karena sampai saat ini, penetapan wilayah pertambangan rakyat oleh Menteri ESDM di Banyumas belum pernah ada,”tegas dia.
Terkait dengan penindakan, berbagai mendukung penuh langkah preventif hukum yang telah dilaksanakan APH. Tindakan preventif hukum yang dilakukan adalah menetapkan tersangka yakni pemilik modal. Karena pemilik modal atau pendananya adalah aktornya. Mereka bisa mendeteksi. Pemodal dan pemilik tanah itu tahu persis. Dan, jangan sampai pekerja tambang yang jadi tersangka. Yang dikejar adalah pemodal, pemilik tanah, kemudian juga siapa pengepulnya. Sehingga penindakannya komprehensif.
“Menyinggung mengenai soal lingkungan yang rusak dan sulit untuk dipulihkan kembali. Diperlukan peran serta masyarakat, agar jika ada seperti itu lagi, para tokoh masyarakat bisa segera melaporkan untuk diambil tindakan. Kalau sudah seperti sekarang, lingkungannya telah rusak. Tetapi saya juga mendorong, supaya ada yang bertanggung jawab dalam melakukan reklamasi.” imbuhnya.
( Awi/Ynt )
