Itime.id. KOLAKA, 6 September 2026 — Hilangnya barang bukti berupa 84 batang kayu jenis Meranti dengan volume sekitar 3,44 meter kubik yang sebelumnya diamankan di wilayah izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PLTM Sabilambo menuai sorotan dari Aktivis Peduli Lingkungan Gempar Muda Cendikia.
Kayu tersebut sebelumnya disebut telah diserahterimakan secara resmi dari Kepala Kantor PLTM Sabilambo selaku pihak pertama kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mekongga Utara selaku pihak kedua. Penyerahan tersebut menempatkan kayu dimaksud dalam penguasaan KPH Mekongga Utara untuk diamankan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, belakangan barang bukti berupa puluhan batang kayu Meranti tersebut dilaporkan tidak lagi berada di lokasi penyimpanan di Kantor KPH Mekongga Utara.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan, pengamanan, serta pertanggungjawaban atas barang yang sebelumnya telah diserahterimakan kepada pihak KPH.
Lebih jauh, Gempar Muda Cendikia mengaku memperoleh informasi mengenai adanya dugaan bahwa sebagian atau seluruh kayu tersebut telah diperjualbelikan secara ilegal.
Informasi tersebut, menurut para aktivis, perlu segera diverifikasi dan dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum, termasuk dengan menelusuri siapa yang terakhir menguasai barang bukti, bagaimana kayu dapat keluar dari tempat penyimpanan, serta apakah terdapat transaksi atau aliran uang yang berkaitan dengan hilangnya kayu tersebut.
AWAK MEDIA KONFIRMASI KE MANTAN KEPALA KPH MEKONGGA UTARA
Untuk memastikan rangkaian peristiwa tersebut, awak media melakukan wawancara dan konfirmasi kepada Mantan Kepala KPH Mekongga Utara pada Jumat, 4 September 2026.
Mantan Kepala KPH Mekongga Utara, Muljabar, membenarkan bahwa sebanyak 84 batang kayu Meranti dengan volume sekitar 3 meter kubik telah diterima oleh pihak KPH Mekongga Utara dari PLTM Sabilambo. Kayu tersebut merupakan hasil temuan yang diduga berasal dari aktivitas perambahan hutan di kawasan PPKH PLTM Sabilambo.
Menurut Muljabar, setelah kayu hasil temuan tersebut diterima dari pihak PLTM Sabilambo, proses penyerahannya kemudian dituangkan dalam dokumen berita acara serah terima barang bukti yang dibuat oleh pihak KPH Mekongga Utara.
“Pihak kami telah menerima barang bukti sejumlah 84 batang kayu Meranti dengan volume sekitar 3 meter kubik dari pihak PLTM Sabilambo. Kayu tersebut merupakan hasil temuan di lokasi kawasan PPKH PLTM Sabilambo yang diduga berasal dari perambahan hutan,” terang Muljabar saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, 4 September 2026.
Muljabar juga membenarkan bahwa proses penerimaan barang bukti tersebut telah dibuatkan dokumen berita acara serah terima oleh pihak KPH Mekongga Utara.
“Dan ada dokumen berita acara serah terima barang bukti telah dibuatkan oleh pihak KPH Mekongga Utara, dan dokumen tersebut ada di KPH Mekongga Utara. Sebelum saya purna tugas, barang sitaan tersebut masih ada di tempat penyimpanan KPH Mekongga Utara,” terang Muljabar.
Keterangan dari mantan Kepala KPH Mekongga Utara tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa berdasarkan penuturannya, 84 batang kayu Meranti tersebut memang telah diterima oleh KPH Mekongga Utara dari pihak PLTM Sabilambo dan telah dibuatkan administrasi berupa berita acara serah terima.
Dengan demikian, keberadaan berita acara serah terima menjadi salah satu dokumen penting yang perlu diperiksa untuk memastikan tanggal penyerahan, jumlah dan volume kayu, lokasi penyimpanan, pihak yang menerima, serta siapa yang bertanggung jawab atas pengamanan barang tersebut setelah proses serah terima dilakukan.
KEPALA PLTM SABILAMBO AKTIF BENARKAN PROSEDUR PENYERAHAN
Pada Jumat, 4 September 2026, awak media juga melakukan konfirmasi kepada Kepala PLTM Sabilambo yang saat ini aktif, Bahar Bayu.
Bahar Bayu membenarkan prosedur yang sebelumnya telah dilakukan oleh pimpinan PLTM Sabilambo terkait penemuan dan penyerahan barang bukti kayu hasil temuan di kawasan PPKH.
Ia menjelaskan bahwa apabila dalam kegiatan patroli ditemukan barang bukti kayu yang diduga berasal dari aktivitas perambahan hutan di kawasan PPKH PLTM Sabilambo, pihaknya akan menyerahkan barang tersebut kepada KPH Mekongga Utara.
“Kalau ada barang bukti di lapangan hasil perambahan hutan di kawasan PPKH PLTM Sabilambo yang kami temukan saat patroli pak, kami akan menyerahkan ke pihak KPH Mekongga Utara lalu biaya angkutnya kami yang menanggung sebagai bentuk pertanggungjawaban kami,” terang Bahar Bayu saat diwawancarai awak media pada Jumat, 4 September 2026.
Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas bahwa mekanisme penyerahan barang hasil temuan kepada pihak KPH merupakan bagian dari koordinasi antara pengelola PLTM dengan institusi kehutanan dalam menangani dugaan pelanggaran di kawasan hutan.
Karena itu, apabila benar 84 batang kayu tersebut telah diterima dan diamankan oleh KPH Mekongga Utara, maka titik penting yang perlu ditelusuri adalah kondisi barang setelah proses serah terima berlangsung.
KONFIRMASI KEPADA PIHAK KPH DAN POLHUT BELUM MENDAPAT TANGGAPAN
Pada Jumat, 4 September 2026, awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi melalui chat WhatsApp kepada pihak KPH Mekongga Utara untuk mendapatkan penjelasan mengenai keberadaan 84 batang kayu Meranti tersebut, termasuk mengenai dokumen berita acara serah terima dan mekanisme pengamanannya.
Konfirmasi melalui pesan WhatsApp ditujukan kepada Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KPH Mekongga Utara.
Selain itu, awak media juga melakukan konfirmasi melalui chat WhatsApp kepada Awaluddin selaku Polhut KPH Mekongga Utara.
Namun hingga berita ini disusun, konfirmasi melalui chat WhatsApp yang dilakukan pada Jumat, 4 September 2026 tersebut belum mendapatkan tanggapan atau balasan dari pihak yang dikonfirmasi.
Tidak adanya tanggapan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap dugaan yang disampaikan para aktivis. Sebaliknya, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak KPH Mekongga Utara maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai keberadaan dan status barang bukti tersebut.
GEMPAR MUDA CENDIKIA DESAK PENYELIDIKAN TERBUKA DAN TRANSPARAN
Juru Bicara Gempar Muda Cendikia menilai hilangnya barang bukti kayu dari institusi yang memiliki tugas pengelolaan kawasan hutan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai kelalaian administratif semata.
“Ini adalah tamparan keras bagi penegakan hukum kehutanan. KPH Mekongga Utara seharusnya menjadi benteng perlindungan hutan, bukan justru menjadi tempat ‘lenyapnya’ kayu-kayu sitaan. Kami menduga kuat ada praktik mafia kayu di dalam institusi ini yang memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri sendiri,” tegasnya.
Meski demikian, tudingan tersebut masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan serta penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah. Hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap, pihak-pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Gempar Muda Cendikia meminta aparat penegak hukum segera menelusuri hilangnya 84 batang kayu Meranti tersebut secara menyeluruh.
Mereka mendesak Kepolisian dan aparat penegakan hukum di bidang kehutanan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari proses penemuan dan pengamanan kayu, berita acara serah terima, lokasi penyimpanan, petugas yang bertanggung jawab, hingga keberadaan kayu setelah berada dalam penguasaan KPH Mekongga Utara.
Menurut mereka, pemeriksaan juga harus diarahkan untuk mengetahui apakah terdapat unsur kesengajaan, kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau keterlibatan pihak lain dalam hilangnya barang tersebut.
DESAK PERTANGGUNGJAWABAN PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Aktivis Gempar Muda Cendikia juga meminta pihak yang secara hukum maupun administratif bertanggung jawab atas pengamanan kayu tersebut diperiksa.
Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pihak yang dengan sengaja menguasai, memindahkan, menjual, atau memperoleh keuntungan secara melawan hukum dari barang tersebut, maka pihak yang bersangkutan harus diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Dalam konteks hukum pidana yang berlaku saat ini, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menjadi dasar umum hukum pidana nasional.
Karena itu, penggunaan Pasal 415 KUHP lama tentang penggelapan dalam jabatan dalam pemberitaan atau laporan hukum untuk peristiwa setelah berlakunya KUHP Nasional perlu disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku saat ini.
Apabila fakta penyidikan menunjukkan adanya penggelapan, ketentuan mengenai tindak pidana penggelapan dalam KUHP Nasional dapat dipertimbangkan sesuai unsur perbuatannya. Penentuan pasal yang tepat tetap menjadi kewenangan penyidik dan penuntut umum berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan.
GEMPAR MUDA CENDIKIA DESAK BONGKAR DUGAAN JUAL-BELI KAYU
Dugaan lain yang menjadi perhatian Gempar Muda Cendikia adalah kemungkinan adanya transaksi atas kayu yang sebelumnya berada dalam penguasaan KPH.
Jika ditemukan bukti bahwa kayu tersebut dijual, dibeli, diangkut, disimpan, atau disembunyikan oleh pihak yang mengetahui atau patut menduga bahwa barang tersebut berasal dari tindak pidana, maka aparat penegak hukum dapat menelusuri kemungkinan penerapan ketentuan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai unsur-unsur yang dapat dibuktikan.
Selain itu, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya tindak pidana kehutanan yang memenuhi unsur dalam peraturan khusus, aparat juga dapat mempertimbangkan ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) beserta perubahan dan penyesuaiannya.
MINTA PEJABAT TERKAIT DIPERIKSA
Gempar Muda Cendikia juga meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara dan instansi kehutanan terkait melakukan pemeriksaan internal terhadap mekanisme pengamanan barang bukti di KPH Mekongga Utara.
Mereka meminta pemeriksaan tidak berhenti pada petugas lapangan, tetapi juga menelusuri rantai pertanggungjawaban mulai dari pejabat yang menerima penyerahan kayu hingga pihak yang bertugas menjaga dan mengawasi keberadaan barang tersebut.
Aktivis lingkungan hidup Gempar Muda Cendikia juga meminta kepada penyidik agar temuan dugaan hilangnya barang bukti tersebut dijadikan pintu masuk untuk melakukan audit terhadap seluruh kegiatan pengamanan hutan yang telah dilaksanakan di wilayah kerja KPH Mekongga Utara.
Menurut mereka, audit tersebut penting untuk mengetahui apakah terdapat barang bukti lain yang sebelumnya telah diamankan tetapi kemudian tidak lagi tercatat atau tidak lagi ditemukan secara fisik.
“Kami meminta penyidik tidak hanya fokus pada 84 batang kayu Meranti ini. Temuan ini harus menjadi pintu masuk untuk mengaudit seluruh kegiatan pengamanan hutan yang telah dilaksanakan. Biar semuanya terang, termasuk kalau ada barang bukti lain yang diduga sudah di-‘blender’ atau tidak lagi dapat ditemukan secara fisik,” tegas perwakilan Gempar Muda Cendikia.
Istilah “di-blender” yang digunakan aktivis tersebut dimaksudkan sebagai dugaan adanya barang bukti yang sebelumnya tercatat atau diamankan, tetapi kemudian tidak lagi diketahui keberadaan fisiknya. Hal tersebut, menurut mereka, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, inventarisasi, pemeriksaan lapangan, serta penelusuran rantai penguasaan barang bukti.
Gempar Muda Cendikia juga meminta Tim Auditor atau Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan melakukan audit total secara internal terhadap KPH Mekongga Utara.
Audit tersebut diharapkan tidak hanya memeriksa keberadaan 84 batang kayu Meranti, tetapi juga mencakup sistem administrasi barang bukti, dokumen serah terima, tempat penyimpanan, catatan keluar-masuk barang, hasil operasi atau patroli pengamanan hutan, serta pertanggungjawaban pejabat dan petugas yang memiliki kewenangan terhadap barang bukti.
Mengenai tuntutan penonaktifan atau pencopotan Kepala KPH Mekongga Utara, Gempar Muda Cendikia menyerahkannya kepada kewenangan pejabat pembina kepegawaian dan instansi yang berwenang, terutama apabila pemeriksaan internal maupun proses hukum menemukan adanya pelanggaran disiplin, kelalaian berat, penyalahgunaan kewenangan, atau keterlibatan dalam tindak pidana.
“KAMI AKAN KAWAL SAMPAI TUNTAS”
Gempar Muda Cendikia menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika kasus ini menguap begitu saja, kami akan menggalang massa yang lebih besar untuk melakukan aksi unjuk rasa. Barang bukti negara tidak boleh menjadi komoditas bisnis gelap oknum berseragam,” tutup perwakilan Gempar Muda Cendikia.
Bagi Gempar Muda Cendikia, keberadaan 84 batang kayu Meranti dengan volume sekitar 3,44 meter kubik tersebut harus segera dipastikan.
Apakah benar hilang, dipindahkan berdasarkan prosedur yang sah, dimanfaatkan sesuai ketentuan, atau justru diperjualbelikan, semuanya harus dibuka melalui proses pemeriksaan yang dapat diuji secara hukum.
Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum tidak hanya mencari keberadaan fisik kayu, tetapi juga menelusuri rantai penguasaan, dokumen serah terima, pihak yang memiliki akses terhadap tempat penyimpanan, kendaraan yang mungkin digunakan, pihak penerima kayu, serta kemungkinan adanya transaksi dan aliran dana.
Keterangan dari mantan Kepala KPH Mekongga Utara dan Kepala PLTM Sabilambo yang aktif saat ini dapat menjadi bahan penting bagi aparat untuk menelusuri kronologi penemuan hingga proses penyerahan barang bukti tersebut.
Sementara itu, pihak KPH Mekongga Utara masih diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas persoalan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi melalui chat WhatsApp yang dilakukan pada Jumat, 4 September 2026 belum memperoleh tanggapan.
Sampai proses hukum memberikan kepastian, seluruh dugaan tersebut harus dipandang sebagai informasi dan tuduhan yang masih memerlukan pembuktian.
Pewarta: FAD
