Itime.id. KOLAKA, SULTRA – Keberadaan 84 batang kayu jenis Meranti yang sebelumnya disebut telah diserahterimakan dari pihak PLTMH Sabilambo kepada KPH Mekongga Utara kini dipertanyakan. Persoalan tersebut mendapat sorotan dari Gempar Muda Cendekia (GMC) yang meminta aparat penegak hukum menelusuri keberadaan dan status kayu tersebut secara menyeluruh, Kamis (10/10/2026).
GMC mendesak Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya Ditreskrimsus melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), melakukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian pengelolaan kayu, mulai dari proses serah terima, pencatatan, pengamanan, penyimpanan hingga kondisi terakhir kayu tersebut.
Sorotan itu mencuat setelah dokumentasi lapangan menunjukkan keberadaan tumpukan kayu di wilayah Kolaka, sementara informasi mengenai status dan pertanggungjawaban 84 batang kayu Meranti yang disebut telah berada dalam pengawasan pihak terkait dinilai belum memperoleh penjelasan yang memadai.
GMC menilai persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai nilai ekonomis kayu. Lebih jauh, persoalan ini menyangkut akuntabilitas pengelolaan barang yang telah berada dalam penguasaan atau pengawasan institusi negara.
“Ini bukan sekadar soal berapa nilai rupiah kayu tersebut. Yang harus dipastikan adalah bagaimana proses serah terima, pencatatan, pengamanan dan pertanggungjawabannya. Kalau memang sudah diserahterimakan, harus jelas siapa yang menerima, di mana disimpan dan bagaimana kondisi terakhirnya,” tegas perwakilan GMC.
84 Batang Kayu, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pertanyaan utama yang kini didorong GMC adalah sederhana namun fundamental: di mana keberadaan 84 batang kayu tersebut dan siapa yang secara administratif bertanggung jawab atas pengamanannya?
Menurut GMC, aparat penegak hukum perlu menelusuri dokumen serah terima dan mencocokkannya dengan kondisi faktual di lapangan.
Beberapa hal yang dinilai perlu diperiksa antara lain:
1. Dokumen serah terima kayu;
2. Jumlah dan jenis kayu yang diserahterimakan;
3. Pihak yang menyerahkan dan menerima;
4. Lokasi penyimpanan kayu;
5. Petugas atau institusi yang bertanggung jawab mengamankan;
6. Buku atau dokumen pencatatan hasil temuan;
7. Berita acara pemeriksaan atau pengamanan;
8. Kondisi terakhir kayu; dan
9. Kesesuaian antara administrasi dengan kondisi fisik di lapangan.
GMC menilai apabila ditemukan perbedaan antara dokumen dengan kondisi fisik, maka perbedaan tersebut harus dijelaskan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa belum ditemukan atau belum diketahuinya keberadaan kayu tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai tindak pidana.
Menurut mereka, diperlukan pemeriksaan resmi untuk menentukan apakah persoalan tersebut disebabkan oleh persoalan administrasi, kelalaian pengamanan, kesalahan pencatatan, atau terdapat dugaan pelanggaran hukum lainnya.
GMC menyatakan akan membawa persoalan tersebut secara resmi kepada Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengurai seluruh rangkaian pengelolaan kayu sejak awal hingga status terakhirnya.
“Kami akan segera melaporkan persoalan ini kepada Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara. Kami meminta semuanya diperiksa secara objektif, bukan untuk menghakimi siapa pun,” ujar perwakilan GMC.
Pemeriksaan, lanjutnya, penting agar tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi atau indikasi tindak pidana, GMC meminta aparat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, hasil tersebut juga diminta disampaikan secara terbuka kepada publik.
Tidak berhenti pada keberadaan kayu, GMC juga meminta agar persoalan tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengamanan hutan dan penggunaan anggaran negara di lingkungan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara dan unit pelaksana terkait.
Mereka mendorong adanya audit terhadap anggaran yang berkaitan dengan:
– patroli dan pengamanan kawasan hutan;
– operasional personel;
– perjalanan dinas;
– bahan bakar kendaraan operasional;
– pemeliharaan kendaraan;
– sarana dan prasarana pengamanan;
– kegiatan pemantauan kawasan;
– penanganan hasil temuan di lapangan;
– sertamekanisme penyimpanan dan pengamanan hasil penindakan kehutanan.
Menurut GMC, audit diperlukan untuk mengetahui apakah anggaran yang telah direalisasikan benar-benar sejalan dengan kegiatan yang dilaksanakan di lapangan.
Audit juga diharapkan tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi membandingkan antara laporan kegiatan dengan fakta lapangan.
Misalnya, berapa kali patroli dilaksanakan, di mana lokasinya, berapa personel yang terlibat, kendaraan apa yang digunakan, berapa biaya operasionalnya, apa hasil patroli dan bagaimana tindak lanjut terhadap temuan.
GMC menilai pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada KPH Mekongga Utara apabila persoalan tersebut berkaitan dengan sistem pengamanan kehutanan yang lebih luas.
Jika terdapat pengelolaan anggaran pengamanan hutan pada tingkat Dinas Kehutanan Sultra dan unit pelaksana lainnya, maka evaluasi dinilai perlu dilakukan secara komprehensif.
“Kami tidak ingin persoalan ini diarahkan hanya kepada satu orang atau satu institusi. Yang kami minta adalah pemeriksaan sistem secara menyeluruh. Kalau sistemnya sudah benar, maka harus dibuktikan. Kalau ada kelemahan, harus diperbaiki,” tegas GMC.
Atas persoalan tersebut, GMC menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, Polda Sultra melalui Tipidkor Ditreskrimsus diminta menelusuri keberadaan 84 batang kayu Meranti, termasuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses serah terima, pencatatan, pengamanan dan penyimpanan.
Kedua, GMC meminta BPK dan Inspektorat melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran pengamanan dan patroli hutan pada Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara beserta KPH atau unit pelaksana terkait.
Audit tersebut diharapkan mencakup aspek perencanaan, penganggaran, realisasi, penggunaan, pertanggungjawaban serta efektivitas kegiatan di lapangan.
Ketiga, Dinas Kehutanan Sultra dan KPH Mekongga Utara diminta memberikan penjelasan mengenai status kayu tersebut berdasarkan dokumen dan administrasi yang berlaku.
GMC menilai persoalan ini perlu dibuka secara transparan karena menyangkut pengelolaan hasil temuan kehutanan dan penggunaan sumber daya negara.
“Rakyat berhak mengetahui bagaimana anggaran negara untuk pengamanan hutan digunakan dan dipertanggungjawabkan. Demikian pula barang yang sudah berada dalam pengawasan negara harus jelas keberadaan dan statusnya,” tegas perwakilan GMC.
GMC juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Mereka tidak ingin persoalan tersebut berubah menjadi tuduhan terhadap individu atau institusi tertentu sebelum proses pemeriksaan menemukan bukti yang cukup.
Namun, apabila nantinya aparat menemukan indikasi pelanggaran hukum, mereka meminta proses penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional dan transparan.
Sebaliknya, jika seluruh administrasi dan keberadaan kayu dapat dibuktikan sesuai ketentuan, maka hasil pemeriksaan tersebut juga harus disampaikan agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi publik.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara dan KPH Mekongga Utara mengenai keberadaan serta status 84 batang kayu Meranti tersebut belum diperoleh redaksi.
Konfirmasi dan hak jawab kepada pihak-pihak terkait tetap terbuka untuk memastikan pemberitaan berjalan secara berimbang.
Bagi GMC, inti persoalan bukan sekadar “ke mana kayu pergi”, tetapi bagaimana sistem negara memastikan setiap hasil temuan, setiap dokumen dan setiap rupiah anggaran pengamanan hutan dapat dipertanggungjawabkan.
Kini, publik menunggu apakah Tipidkor Polda Sultra akan menindaklanjuti desakan tersebut dan membuka secara terang rantai penguasaan 84 batang kayu Meranti, dari proses serah terima hingga keberadaannya saat ini. (TIM/Red)
Pewarta : FAD
