ITime.id .MAGELANG, 16 September 2026 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah, berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat terlarang jenis Pil Yarindo atau yang dikenal masyarakat sebagai “Pil Sapi”. Seorang pengemudi ojek online berinisial AP (39 tahun) diamankan bersama barang bukti berjumlah 22.000 butir obat tersebut.
Peristiwa bermula pada Senin, 3 Agustus 2026 sekira pukul 18.00 WIB, ketika petugas Satresnarkoba melakukan pengawasan di pinggir jalan, Dusun Kerekan, Rt.001/Rw.015, Desa Sidorejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Di lokasi itu, petugas mencurigai seorang pria yang sedang berada di atas sepeda motor.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan awal, tersangka yang kemudian diketahui bernama AP terbukti diduga sedang mengedarkan sediaan farmasi berupa pil bundar berwarna putih berlogo huruf “Y” — yang dikenal luas sebagai Pil Yarindo atau Pil Sapi.
Dalam pengakuan di hadapan penyidik, AP mengaku belum menyelesaikan seluruh stok yang dimilikinya dan masih menyimpan sejumlah besar obat tersebut di rumah istrinya, di Jalan Jeruk 2 No. 6, Rt.001/Rw.006, Desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Petugas segera melakukan penggeledahan di alamat tersebut. Di atas rak buku dekat ruang dapur, terselip di dalam kardus kemasan minyak goreng bermerek Superindo 365 berwarna cokelat, ditemukan satu toples plastik berisi sisa obat yang diperjualbelikan. Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 22.000 butir Pil Yarindo.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap cara kerja jaringan yang dijalankan AP. Ia tidak bertransaksi secara langsung dengan pemasok, melainkan sepenuhnya melalui jalur komunikasi digital.
Tersangka membeli obat tersebut seharga Rp10.600.000 melalui percakapan di aplikasi WhatsApp. Barang dikirim langsung ke alamatnya menggunakan jasa pengiriman paket SiCepat Ekspres, sehingga transaksi berjalan tanpa pertemuan fisik antara pembeli dan penjual.
AP yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap lainnya. Ia menjual obat tersebut dengan perhitungan per toples: satu toples berisi sekitar 1.000 butir dijual seharga Rp800.000. Dari setiap penjualan itu, ia meraup keuntungan bersih sebesar Rp250.000.
Uang hasil penjualan sebagian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sementara sisanya diputar kembali untuk membeli stok obat baru. Dengan demikian, perputaran jual beli terus berlangsung hingga akhirnya tertangkap tangan petugas.
Polisi mencatat, AP belum pernah tercatat melakukan pelanggaran hukum sebelumnya.
Terancam Hingga 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Tindakan yang dilakukan AP telah dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap aturan kefarmasian dan keamanan obat. Penyidik menjeratnya dengan ketentuan hukum sebagai berikut:
- Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
- Subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Aturan tersebut mengatur larangan bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Ancaman hukumannya sangat berat:
Penjara paling lama 12 tahun ATAU denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Kasus ini menjadi perhatian khusus karena Pil Yarindo bukan obat bebas maupun obat yang dapat diedarkan secara mandiri oleh pihak yang tidak memiliki izin kefarmasian. Peredaran obat tanpa izin berisiko tinggi bagi kesehatan masyarakat, mengingat tidak ada jaminan atas kandungan, dosis, dan keamanan bahan pembuatnya.
Polisi Ingatkan: Waspadai Obat Tanpa Izin yang Dijual Secara Daring
Melalui penanganan kasus ini, Polresta Magelang mengingatkan masyarakat luas mengenai maraknya perdagangan obat keras maupun sediaan farmasi yang dilakukan melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. Modus pengiriman menggunakan jasa paket menjadikan pelacakan semakin sulit, namun pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti menindak setiap pelaku yang tertangkap.
Kepada seluruh lapisan masyarakat, disampaikan imbauan agar:
- Tidak membeli, menerima, maupun menjual obat yang tidak disertai kemasan resmi dari pabrik atau tidak diperoleh melalui apotek berizin;
- Melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya penawaran atau penjualan obat mencurigakan di lingkungan maupun di media sosial;
- Menyadari bahwa peredaran sediaan farmasi tanpa izin bukan sekadar pelanggaran peraturan, melainkan kejahatan yang dapat membahayakan nyawa banyak orang.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menelusuri jejak pemasok yang mengirimkan barang tersebut melalui jasa pengiriman guna memutus mata rantai peredaran obat ilegal ini.
(Teguh)
