ITime.id – Semarang 16 September 2026 .Berhentinya operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Sampangan, Kota Semarang, menyisakan tanda tanya mengenai keberlanjutan usaha dan tata kelola pembiayaan koperasi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Persoalan ini menjadi perhatian karena setiap pembiayaan dalam jumlah besar semestinya diikuti dengan sistem pengawasan yang kuat, kejelasan kewenangan, serta mekanisme pertanggungjawaban yang transparan.
Pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih Bendanduwur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Dr. Edi Pranoto, SH., M.Hum., menilai keberadaan pembiayaan besar harus tetap menempatkan anggota sebagai pemegang kendali utama koperasi.
Edi, yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang sekaligus Dosen Hukum Administrasi Negara, mengingatkan agar koperasi tidak justru berada pada posisi menanggung risiko finansial, sementara keputusan strategis dan arah usaha lebih banyak dipengaruhi pihak di luar koperasi.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan program koperasi, khususnya menyangkut hubungan antara pembiayaan, pengelolaan usaha, kewenangan pengurus, dan posisi anggota.
Bukan Sekadar Soal Koperasi Berhenti Beroperasi
Berhentinya operasional sebuah koperasi bukan hanya persoalan aktivitas usaha yang terhenti. Ketika terdapat kewajiban pembiayaan, perlu diketahui bagaimana status kewajiban tersebut dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya.
Karena itu, publik membutuhkan informasi yang jelas mengenai kondisi KDMP Sampangan, termasuk penggunaan pembiayaan, perkembangan kegiatan usaha, aset koperasi, kewajiban yang masih berjalan, serta langkah penyelesaian yang disiapkan pihak terkait.
Keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mendapatkan potongan informasi, tetapi memahami persoalan secara utuh.
Anggota Harus Tetap Memiliki Kendali
Dalam koperasi, anggota memiliki posisi penting sebagai bagian dari pemilik dan pengguna koperasi. Oleh sebab itu, keputusan strategis idealnya berjalan melalui mekanisme organisasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peringatan Edi tersebut menjadi relevan untuk melihat kembali bagaimana pola pengelolaan KDMP yang memperoleh dukungan pembiayaan besar.
Jangan sampai koperasi hanya menjadi pihak yang menanggung kewajiban, sementara ruang untuk menentukan arah usaha justru terbatas.
Kondisi KDMP Sampangan juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi pelaksanaan program serupa di daerah lain. Dukungan modal memang penting, tetapi keberlanjutan koperasi juga sangat bergantung pada tata kelola, kemampuan pengurus, pengawasan, transparansi, dan keterlibatan anggota.
Publik Menunggu Penjelasan
Dengan berhentinya operasional KDMP Sampangan, pertanyaan mengenai keberlanjutan pembiayaan dan tanggung jawab pengelolaan menjadi hal yang patut dijelaskan secara terbuka.
Siapa yang mengambil keputusan? Bagaimana pembiayaan digunakan? Bagaimana kondisi aset dan kewajiban koperasi? Serta langkah apa yang akan dilakukan agar persoalan tidak berkembang menjadi beban yang lebih luas?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan data dan keterangan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.
Kasus KDMP Sampangan pada akhirnya bukan hanya tentang satu koperasi yang berhenti beroperasi. Persoalan ini juga menjadi pengingat bahwa setiap program dengan dukungan pembiayaan besar membutuhkan tata kelola yang kuat, pengawasan yang efektif, serta kepastian bahwa kepentingan anggota tetap menjadi bagian utama dalam setiap keputusan.
Kini, transparansi dan evaluasi menjadi kunci untuk menjawab tanda tanya yang muncul di tengah masyarakat.
(Reina)
