ITime.id .JAKARTA —19 Sepi 2026 .Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Bekasi, Jawa Barat.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan perusahaan, serta dokumen dan barang elektronik lainnya.
Penyitaan tersebut dilakukan untuk membantu penyidik menelusuri proses pengurusan HGB sekaligus mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan di kantor perusahaan dilakukan setelah sebelumnya penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan pejabat eselon I di Kementerian ATR/BPN.
Rangkaian tindakan penyidikan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, dan pihak swasta.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan proses penyidikan. Penyidik masih terus mengumpulkan serta menganalisis bukti-bukti yang telah diperoleh untuk mengungkap secara terang perkara dugaan korupsi tersebut.
KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk mencari serta mengamankan bukti yang dapat memperkuat konstruksi perkara.
Para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan melakukan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Reina)
