ITiime.id .BENGKULU – 24 September 2026 .Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Mercedes-Benz (Mercy) yang dikaitkan dengan anggota DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi PKB, Vinna Ledy Anggraheni (VLA).
Penyitaan kendaraan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M. Fikri Thobari.
KPK kini mendalami asal-usul dan alasan pemberian aset tersebut. Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, mobil itu diduga diperoleh Vinna dari EBS, seorang pihak swasta yang berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kendaraan tersebut diketahui tercatat atas nama RN, yang disebut memiliki hubungan pertemanan dengan Vinna.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih akan menelusuri lebih jauh hubungan antara pemberi dan penerima aset, termasuk apakah pemberian tersebut berkaitan dengan kapasitas masing-masing pihak.
“Tentu nanti akan dilakukan penelusuran, kaitannya seperti apa, mengapa kemudian ada pemberian sejumlah aset tersebut, apakah kemudian ini berkaitan dengan kapasitas EBS sebagai swasta dan juga VLA sebagai anggota DPRD di Kota Bengkulu,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (21/9/2026).
Vinna Masih Berstatus Saksi
Dalam perkara tersebut, Vinna juga berstatus sebagai saksi. Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan langsung dari Vinna mengenai penyitaan mobil yang dikaitkan dengannya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan bahwa partainya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
KPK sendiri masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterkaitan aset tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
Dugaan Suap Rp980 Juta
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap sekitar Rp980 juta oleh M. Fikri Thobari dari sejumlah kontraktor.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan atau ijon proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
KPK mengungkap dugaan bahwa permintaan uang tersebut berkaitan dengan kebutuhan THR pegawai pada momentum Idul Fitri 2026.
Penyitaan kendaraan menjadi salah satu langkah penyidik untuk menelusuri lebih jauh aset serta hubungan antar pihak dalam perkara tersebut.
KPK masih memiliki ruang untuk mendalami seluruh informasi dan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan. Adapun pihak-pihak yang masih berstatus saksi tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Reina)
