ITime.id —Salatiga 27 September 2026 . Satu judul dapat memancing kemarahan. Satu potongan video dapat mengubah persepsi. Dan satu narasi yang terus diulang dapat membuat sebuah persoalan seolah-olah jauh lebih besar daripada fakta sebenarnya.
Di era media online dan media sosial, informasi bukan hanya cepat menyebar, tetapi juga cepat membentuk opini publik. Persoalannya, ketika sebuah peristiwa diberitakan dengan tambahan narasi yang berlebihan, dramatisasi, atau opini yang menghakimi, masyarakat dapat terseret pada kesimpulan sebelum mengetahui fakta secara utuh.
Fenomena semacam ini perlu menjadi perhatian bersama.
Berbagai persoalan yang tengah viral—mulai dari dugaan kekerasan, pelecehan, persoalan pribadi, hingga persoalan BBM dan berbagai kasus sosial lainnya—memang memiliki nilai pemberitaan. Namun, nilai berita tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan akurasi, keberimbangan, privasi, serta hak pihak-pihak yang diberitakan.
Berita seharusnya menerangi persoalan, bukan menyulut emosi publik.
Ketika fakta dicampur dengan opini, kemudian dikemas dengan judul yang provokatif dan terus didorong melalui media sosial, masyarakat bisa kehilangan batas antara mana fakta, mana dugaan, mana pendapat, dan mana sekadar narasi yang belum terbukti.
Dampaknya tidak sederhana.
Seseorang yang menjadi objek pemberitaan dapat mengalami tekanan sosial dan psikologis. Keluarga ikut terdampak. Nama baik dapat tercoreng. Bahkan masyarakat yang menerima informasi tersebut dapat terpecah karena mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum lengkap.
Karena itu, masyarakat perlu memiliki sikap cerdas dan waspada dalam menerima berita viral.
Jangan langsung percaya hanya karena sebuah berita dibaca ribuan orang. Jangan menganggap sebuah tuduhan sebagai fakta hanya karena berulang kali muncul di media sosial. Jangan pula ikut menyebarkan informasi hanya karena takut dianggap tidak mengikuti perkembangan.
Viral bukan berarti benar. Banyak dibicarakan bukan berarti seluruh informasinya sudah terbukti.
Ada aturan yang harus dihormati
Dalam konteks pers, Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan pers nasional memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah. Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa pers tidak boleh menghakimi atau membuat kesimpulan mengenai kesalahan seseorang, terutama ketika perkara masih berproses.
Prinsip tersebut diperkuat oleh Kode Etik Jurnalistik. Pasal 1 mengharuskan wartawan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pasal 3 mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Artinya, kritik dan pemberitaan tetap penting, tetapi harus dilakukan dengan dasar fakta dan tanggung jawab.
Dewan Pers sendiri pada 2026 masih menegaskan pentingnya akurasi, keberimbangan, penggunaan sumber yang tepat, hak jawab, profesionalisme, serta larangan pemberitaan yang mengandung opini menghakimi.
Bagaimana dengan penyebaran berita bohong di ruang digital?
Untuk konten digital, terdapat ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Misalnya, Pasal 28 ayat (3) mengatur mengenai penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat, dengan ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 45A ayat (3).
UU yang sama juga mengatur Pasal 27A mengenai serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik. Namun, penerapan pasal pidana harus melihat unsur-unsur hukum secara lengkap dan fakta konkret dari setiap kasus. Tidak tepat apabila setiap berita yang dianggap berlebihan langsung disebut sebagai tindak pidana.
Selain itu, KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 juga mengatur penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong yang dapat atau mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat melalui Pasal 263, dengan unsur dan ancaman pidana yang berbeda sesuai keadaan perbuatannya.
Karena itu, masyarakat maupun pembuat konten harus berhati-hati. Jangan sampai mengejar viralitas justru berhadapan dengan persoalan hukum.
Jangan menjadi bagian dari rantai penggiringan opini
Masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui sebuah peristiwa. Namun masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk tidak memperkeruh keadaan.
Sebelum memberikan komentar, bertanya kepada diri sendiri:
Apakah informasi ini sudah terverifikasi?
Apakah sumbernya jelas?
Apakah saya sedang membaca fakta atau opini?
Apakah ada pihak lain yang belum diberi kesempatan memberikan klarifikasi?
Apakah membagikan informasi ini akan membantu atau justru memperkeruh keadaan?
Pertanyaan sederhana tersebut penting agar kita tidak menjadi bagian dari penyebaran informasi yang menyesatkan.
Dan bagi siapa pun yang membuat berita, konten, maupun narasi di ruang publik, berhentilah menambahkan bumbu yang tidak perlu.
Jangan menjadikan persoalan pribadi sebagai bahan untuk membangun kemarahan massa. Jangan mengubah dugaan menjadi seolah-olah fakta. Jangan menjadikan kasus yang sedang ditangani sebagai ruang untuk menghakimi seseorang sebelum prosesnya selesai.
Pers yang kuat bukan pers yang paling keras memancing emosi, tetapi pers yang mampu menghadirkan fakta secara jernih, berimbang, dan bertanggung jawab.
Mari sayangi diri sendiri dan orang lain.
Baca dengan kepala dingin. Periksa sebelum percaya. Berpikir sebelum membagikan. Dan jangan biarkan opini yang belum tentu benar mengendalikan pikiran kita.
Sebab di balik setiap berita terdapat manusia, keluarga, nama baik, dan kehidupan nyata yang dapat terkena dampaknya.
Stop menggiring opini secara berlebihan. Stop menyesatkan pola pikir pembaca. Jadikan media sebagai ruang untuk mencerdaskan, bukan memperkeruh keadaan.
(Reina)
