ITime.id — Salatiga 27 September 2026 . Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat dituntut semakin cerdas dan kritis dalam menyikapi setiap pemberitaan yang beredar di media online maupun media sosial.
Sebuah informasi yang sedang viral belum tentu seluruh isinya benar. Demikian pula sebuah unggahan yang telah dibagikan ribuan kali tidak otomatis dapat dijadikan sebagai sumber informasi yang akurat.
Masyarakat perlu memahami bahwa proses jurnalistik memiliki aturan, etika, dan tanggung jawab. Wartawan maupun perusahaan pers tidak semestinya sekadar mengejar kecepatan atau jumlah pembaca, tetapi juga harus memastikan informasi yang disampaikan memiliki sumber yang jelas, akurat, berimbang, dan tidak merugikan pihak tertentu.
Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Salah satu prinsip penting dalam kerja jurnalistik adalah menghasilkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Jangan Mengubah Viral Menjadi Kebenaran
Persoalan muncul ketika informasi yang belum terverifikasi langsung diangkat menjadi pemberitaan, kemudian ditambahkan narasi, dugaan, atau opini tertentu sehingga membentuk persepsi publik.
Dalam kondisi seperti ini, masyarakat dapat dengan mudah terpengaruh. Sebuah persoalan yang sebenarnya masih membutuhkan klarifikasi dapat terlihat seolah-olah sudah memiliki kesimpulan.
Padahal, dalam pemberitaan yang menyangkut seseorang atau sebuah lembaga, proses konfirmasi sangat penting. Pedoman media siber Dewan Pers juga mengatur bahwa dalam kondisi tertentu ketika sebuah informasi belum dapat diverifikasi secara lengkap, media harus memberikan penjelasan kepada pembaca dan tetap melakukan upaya verifikasi serta memperbarui pemberitaan setelah memperoleh informasi yang lebih lengkap.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung mempercayai satu pemberitaan saja, apalagi kemudian ikut menyebarkan informasi tersebut tanpa mengetahui sumber awal dan konteks persoalannya.
Opini Publik Jangan Dibentuk dari Informasi yang Belum Jelas
Kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut tetap harus disertai tanggung jawab.
Pemberitaan yang dibuat dengan narasi berlebihan, potongan informasi, judul yang menyesatkan, atau tuduhan yang belum terbukti dapat berpotensi membentuk opini publik secara tidak proporsional.
Dewan Pers sendiri mencatat bahwa perkembangan media digital dan media sosial telah membuat masyarakat menghadapi arus informasi yang sangat besar. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi kualitas informasi publik.
Maka, prinsip cek sumber, cek fakta, cek konteks, dan berikan ruang klarifikasi menjadi sangat penting.
Ada Risiko Hukum di Ruang Digital
Masyarakat juga perlu memahami bahwa menyebarkan informasi melalui ruang digital bukan berarti bebas dari konsekuensi hukum.
UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, antara lain, mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui informasi elektronik. Pasal 27A dan ketentuan pidananya memiliki unsur-unsur tertentu yang harus dilihat secara cermat dalam setiap kasus.
Artinya, masyarakat harus berhati-hati sebelum menulis, membagikan, atau mengomentari sebuah tuduhan terhadap seseorang.
Namun demikian, persoalan yang benar-benar merupakan karya jurnalistik juga memiliki mekanisme penyelesaian melalui rezim pers. Dewan Pers memiliki prosedur pengaduan terhadap karya atau kegiatan jurnalistik yang diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan pers.
Karena itu, tidak semua persoalan pemberitaan dapat disederhanakan hanya dengan mengatakan bahwa seseorang “melanggar hukum”. Setiap kasus harus dilihat berdasarkan fakta, status pihak yang terlibat, bentuk konten, proses jurnalistik, serta aturan yang berlaku.
Masyarakat Harus Menjadi Pembaca yang Cerdas
Di era digital, masyarakat bukan hanya menjadi konsumen berita. Masyarakat juga dapat menjadi penyebar informasi hanya dengan satu kali menekan tombol share.
Karena itu, sebelum membagikan sebuah berita, setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperiksa:
- Siapa sumber pertama informasi tersebut?
- Apakah media yang memberitakan memiliki identitas dan sumber yang jelas?
- Apakah informasi tersebut sudah dikonfirmasi kepada pihak yang diberitakan?
- Apakah judul sesuai dengan isi berita?
- Apakah fakta dan opini dibedakan dengan jelas?
- Apakah ada bukti atau dokumen yang mendukung tuduhan tersebut?
- Apakah pemberitaan memberikan ruang kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan untuk memberikan klarifikasi?
- Apakah informasi tersebut sudah diberitakan oleh sumber lain yang kredibel?
Kehati-hatian tersebut bukan berarti masyarakat dilarang mengkritik. Sebaliknya, kritik yang disampaikan berdasarkan fakta justru merupakan bagian penting dari ruang publik yang sehat.
Jangan Sampai Satu Klik Menjadi Masalah Panjang
Kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan perkembangan media digital harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab.
Media memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan informasi yang akurat dan berimbang. Wartawan memiliki kewajiban menaati Kode Etik Jurnalistik. Sementara masyarakat memiliki tanggung jawab untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Jangan sampai sebuah informasi yang awalnya hanya berasal dari kabar yang belum terverifikasi kemudian berkembang menjadi pemberitaan, berubah menjadi opini publik, dan akhirnya merugikan seseorang yang sebenarnya belum tentu bersalah.
Di era ketika berita dapat menyebar hanya dalam hitungan detik, kehati-hatian menjadi bagian dari kecerdasan.
Jangan hanya bertanya, “Apakah berita ini sedang viral?”
Tetapi tanyakan pula:
“Dari mana sumbernya, apa buktinya, sudah diverifikasi atau belum, dan apakah pihak yang diberitakan sudah diberi ruang untuk menjelaskan?”
Sebab berita yang bertanggung jawab bukanlah berita yang paling cepat membuat masyarakat marah, melainkan berita yang mampu menghadirkan fakta secara akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Reina)
