ITio. Id.JAKARTA —27 Setptember 2026 .Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut pada Jumat (25/9/2026).
“Benar,” kata Budi dalam keterangan tertulis.
Lampri merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK menyatakan proses penggeledahan masih berlangsung dan perkembangan hasilnya akan disampaikan kepada publik sebagai bagian dari transparansi penanganan perkara.
Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Lampri yang berada di Bekasi pada Jumat (18/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, penyidik menemukan sejumlah petunjuk yang diduga berkaitan dengan aliran uang dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Petunjuk tersebut antara lain berupa dokumen serta barang bukti elektronik (BBE), termasuk percakapan melalui aplikasi pesan.
KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto
Penggeledahan juga dilakukan KPK di Kantor BPN Kota Mojokerto pada Rabu (23/9/2026). Kantor tersebut diketahui dipimpin Yetty Nurbuati Krystianti, yang merupakan istri Lampri.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen serta amplop yang berisi uang dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Selain rumah Lampri dan Kantor BPN Kota Mojokerto, KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan penyidikan, antara lain Kantor Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, serta kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor dan Jakarta Timur.
Bermula dari Operasi Tangkap Tangan
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Selain Lampri, mereka antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Fahlevi.
Empat tersangka lainnya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga dikenal sebagai politikus Golkar, Arif Sugiyanto yang merupakan mantan Bupati Kebumen, Erwin, serta Muhammad Fakhry.
KPK masih terus melakukan penyidikan, termasuk melalui serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan barang bukti untuk mengungkap lebih lanjut dugaan aliran uang serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
(Reina)
