ITime.id .Tegal –29 September 2026 . Satpas Tegal mengimbau masyarakat yang hendak membuat maupun memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) agar mengikuti seluruh tahapan pelayanan sesuai prosedur yang berlaku. Masyarakat juga diminta tidak menggunakan jasa percaloan dalam proses pengurusan SIM.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya praktik percaloan maupun penipuan yang mengatasnamakan pelayanan pembuatan SIM.
Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pembuatan SIM secara cepat dengan biaya tertentu di luar ketentuan. Pemohon juga perlu berhati-hati terhadap tawaran pembuatan SIM palsu yang berpotensi merugikan serta dapat menimbulkan persoalan hukum.
Satpas Tegal menegaskan bahwa pelayanan SIM dilakukan melalui mekanisme resmi dengan tahapan yang telah ditetapkan. Karena itu, masyarakat diharapkan datang langsung ke lokasi pelayanan dan mengikuti seluruh proses tanpa menggunakan jasa calo.
Selain mengedepankan ketertiban prosedur, petugas Satpas Tegal terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mengutamakan sikap ramah, sopan, santun, dan komunikatif.
Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan dengan nyaman sekaligus mendapatkan informasi yang jelas mengenai setiap tahapan pengurusan SIM.
Dengan mengikuti prosedur resmi dan menghindari percaloan, masyarakat turut mendukung terciptanya pelayanan SIM yang transparan, tertib, aman, dan nyaman.
Satpas Tegal kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan proses cepat, kemudahan, maupun kelulusan tanpa mengikuti tahapan resmi.
Masyarakat diharapkan mengurus SIM secara mandiri melalui jalur resmi dan memastikan setiap proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Eni)
