ITime.id .Purbalingga –29 September 2026 Satpas Purbalingga mengimbau masyarakat yang hendak membuat maupun memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) agar mengikuti seluruh tahapan pelayanan sesuai prosedur resmi yang berlaku.
Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang menawarkan pembuatan SIM secara cepat dengan biaya tertentu di luar ketentuan resmi. Termasuk tawaran pembuatan SIM palsu yang berpotensi merugikan pemohon dan menimbulkan persoalan hukum.
Satpas Purbalingga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kemudahan maupun kelulusan tanpa mengikuti tahapan resmi.
Pelayanan SIM dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Karena itu, pemohon diharapkan datang langsung dan mengikuti setiap tahapan pelayanan tanpa menggunakan jasa percaloan.
Petugas Satpas Purbalingga juga terus berupaya memberikan pelayanan yang ramah, sopan, santun, dan komunikatif agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas serta merasa nyaman selama proses pengurusan SIM.
Dengan mengikuti prosedur resmi dan menghindari percaloan maupun SIM palsu, masyarakat turut mendukung terwujudnya pelayanan SIM yang tertib, transparan, aman, dan nyaman.
(Eni)
