ITime.id – Salatiga 1 Oktober 2026 .Kepercayaan menjadi salah satu hal penting ketika seseorang menyerahkan persoalan hukumnya kepada pihak yang mengaku sebagai pengacara atau advokat. Selain kemampuan menangani perkara, komunikasi, keterbukaan, serta kejelasan status dan kewenangan hukum menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari hubungan antara pemberi jasa hukum dan klien.
Namun, seorang klien mengaku mengalami kekecewaan setelah menggunakan jasa seseorang yang memperkenalkan diri sebagai pengacara untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.
Menurut keterangan klien, pada awalnya dirinya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan upaya perdamaian. Atas dasar kepercayaan tersebut, klien kemudian memberikan surat kuasa dan menyerahkan sejumlah uang sebagai pembayaran jasa hukum ke rekening pribadi pihak yang bersangkutan.
Seiring berjalannya waktu, klien mengaku mulai mempertanyakan pelayanan yang diterimanya.
Komunikasi disebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Ketika klien berusaha meminta penjelasan mengenai perkembangan persoalan yang sedang ditangani, jawaban yang diterima menurut pengakuannya terkadang tidak menjawab inti pertanyaan.
Kondisi tersebut akhirnya membuat klien merasa tidak mendapatkan pendampingan sebagaimana yang diharapkan ketika pertama kali memberikan kepercayaan.
Klien juga mengaku merasa tidak nyaman dengan sejumlah respons dalam komunikasi yang dinilainya justru memberikan tekanan secara tidak langsung. Akibatnya, hubungan profesional yang sebelumnya dibangun atas dasar kepercayaan semakin renggang hingga klien mengaku kehilangan kepercayaan untuk kembali menggunakan jasa pihak tersebut.
Status sebagai Advokat Perlu Dipastikan
Persoalan menjadi lebih serius apabila seseorang menggunakan sebutan atau bertindak seolah-olah sebagai advokat, sementara statusnya sebagai advokat belum dapat dipastikan.
UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan untuk dapat menjalankan profesinya harus memenuhi persyaratan serta ketentuan yang berlaku.
Undang-undang tersebut juga memuat ketentuan pidana terhadap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi advokat dan bertindak seolah-olah sebagai advokat, padahal bukan advokat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.
Karena itu, apabila terdapat keraguan mengenai status seseorang yang mengaku sebagai advokat, masyarakat maupun calon klien dapat melakukan verifikasi terlebih dahulu mengenai identitas, organisasi advokat, serta status dan kewenangannya sebelum menyerahkan perkara maupun pembayaran jasa hukum.
Pembayaran Honorarium Tidak Otomatis Menjadi Persoalan Pidana
Dalam kasus yang dikeluhkan klien tersebut, pembayaran sejumlah uang ke rekening pribadi pihak yang bersangkutan juga menjadi bagian yang dipertanyakan.
Namun, pembayaran honorarium kepada advokat pada dasarnya bukan merupakan suatu pelanggaran apabila dilakukan berdasarkan kesepakatan dan merupakan imbalan atas jasa hukum yang diberikan.
Pasal 21 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur mengenai hak advokat menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada klien. Besaran honorarium ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Dengan demikian, yang perlu diperjelas bukan semata-mata ke mana uang tersebut ditransfer, melainkan apa kesepakatan para pihak, jasa apa yang dijanjikan, pekerjaan apa yang telah dilakukan, dan apakah kewajiban masing-masing pihak telah dipenuhi.
Apabila ternyata pihak yang menerima pembayaran bukan advokat yang sah atau terdapat dugaan perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, tentu persoalannya dapat dinilai melalui mekanisme hukum berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Klien Dapat Menempuh Jalur Pengaduan
Apabila pihak yang bersangkutan benar-benar berstatus advokat, dugaan pelanggaran terhadap kewajiban profesi dapat ditempuh melalui mekanisme pengaduan kepada Dewan Kehormatan organisasi advokat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 26 UU Advokat mengatur kewajiban advokat untuk mematuhi kode etik profesi, sekaligus mengatur mekanisme pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.
Sementara itu, apabila status sebagai advokat justru tidak dapat dibuktikan dan terdapat dugaan bahwa yang bersangkutan dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi advokat dengan bertindak seolah-olah sebagai advokat, ketentuan pidana dalam Pasal 31 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dapat menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Namun, penerapan pasal pidana tentu membutuhkan pemeriksaan fakta dan bukti oleh aparat penegak hukum. Perselisihan antara klien dan pemberi jasa hukum mengenai komunikasi, pelayanan, maupun honorarium tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana.
Pentingnya Verifikasi Sebelum Menyerahkan Perkara
Kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak hanya melihat seseorang dari cara memperkenalkan diri sebagai pengacara atau dari kemampuannya menawarkan penyelesaian suatu perkara.
Sebelum memberikan surat kuasa maupun membayar jasa hukum, calon klien sebaiknya memastikan identitas dan status profesional pihak yang bersangkutan, meminta kesepakatan jasa secara jelas, mengetahui besaran serta mekanisme pembayaran honorarium, dan menyimpan seluruh bukti komunikasi maupun transaksi.
Di sisi lain, apabila seseorang memang menjalankan profesi advokat, hubungan dengan klien semestinya tetap dibangun melalui komunikasi yang profesional, transparan, dan saling menghormati.
ITime.id juga memberikan ruang kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, termasuk menjelaskan status profesinya, dasar penerimaan honorarium, pekerjaan yang telah dilakukan, serta alasan terjadinya persoalan komunikasi dengan klien.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana ataupun pelanggaran etik. Status dan dugaan perbuatan tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku.
Masyarakat pun diimbau tidak mudah memberikan kepercayaan kepada pihak yang menawarkan penyelesaian perkara dengan mengatasnamakan profesi hukum tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas dan kompetensinya.
(Reina)
