ITime.id – Jakarta 4 Oktober 2026 .Polemik mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo dan rekan-rekannya, mempertanyakan dokumen serta proses penyetaraan pendidikan Gibran yang pernah menempuh pendidikan di Australia.
Sorotan tersebut muncul di tengah perkara hukum yang kini dijalani Roy Suryo terkait tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam perkara yang berbeda tersebut, Roy Suryo sebelumnya juga mengangkat persoalan pendidikan Gibran. Ia menyoroti surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019.
Dokumen yang diberitakan iNews menyebut Gibran menyelesaikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2006. Pendidikan tersebut kemudian disetarakan dengan pendidikan menengah di Indonesia.
Roy Suryo kemudian mempertanyakan sejumlah hal mengenai dokumen dan proses penyetaraan tersebut. Pada September 2026, Roy juga mengaku pernah melakukan pengecekan langsung ke UTS Insearch untuk mencari informasi mengenai riwayat pendidikan Gibran.
Dalam keterangannya, Roy mengklaim tidak menemukan orang yang mengenal Gibran sebagai siswa pada periode yang disebutnya berkaitan dengan masa pendidikan tersebut. Namun, pernyataan itu merupakan klaim Roy Suryo dan belum dengan sendirinya menjadi bukti bahwa dokumen pendidikan Gibran palsu.
Tudingan Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Diperdebatkan
Polemik mengenai dokumen pendidikan pejabat publik tentu menjadi perhatian karena menyangkut persyaratan seseorang dalam menduduki jabatan publik.
Namun, antara pertanyaan, dugaan, tudingan dan fakta hukum harus dibedakan secara jelas.
Sebuah dokumen tidak dapat dinyatakan palsu hanya berdasarkan pernyataan seseorang atau perdebatan di media sosial. Pembuktian membutuhkan dokumen yang dapat diverifikasi, keterangan lembaga penerbit, serta apabila diperlukan, pemeriksaan melalui mekanisme hukum.
Karena itu, polemik mengenai riwayat pendidikan Wapres Gibran sebaiknya ditempatkan dalam ruang klarifikasi dan pembuktian.
Berbeda dengan Perkara Ijazah Jokowi
Sementara itu, Roy Suryo saat ini menghadapi perkara hukum terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Roy telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa mendakwa Roy Suryo melakukan fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait UU ITE karena pernyataannya mengenai ijazah Jokowi. Dalam dakwaan, jaksa menyebut tudingan tersebut menyatakan ijazah S1 Jokowi palsu.
Pada sidang 17 September 2026, Roy Suryo menolak tawaran restorative justice dan menyatakan tidak mengakui perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa. Perkara kemudian berlanjut ke tahap persidangan.
Pada 24 September 2026, tim kuasa hukum Roy juga membacakan nota perlawanan terhadap dakwaan jaksa.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan mengenai tudingan ijazah telah masuk ke ranah hukum dan pembuktiannya akan berlangsung melalui proses persidangan.
Publik Menunggu Klarifikasi dan Bukti
Di tengah ramainya perdebatan, masyarakat tentu berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai riwayat pendidikan pejabat publik.
Namun, informasi tersebut juga perlu disampaikan secara hati-hati agar tidak berubah menjadi tuduhan yang belum terbukti.
Jika Roy Suryo Cs memiliki bukti atau dokumen yang dipersoalkan, pembuktian melalui mekanisme yang dapat diuji secara terbuka menjadi hal penting. Begitu pula pihak yang namanya disebut dalam polemik memiliki hak memberikan klarifikasi dan penjelasan.
Pada akhirnya, publik tidak hanya membutuhkan perdebatan mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi membutuhkan dokumen, keterangan resmi dan proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
ITime.id akan mengikuti perkembangan perkara dan polemik tersebut dengan mengedepankan prinsip keberimbangan serta membedakan antara fakta, klaim, dugaan dan kesimpulan hukum.
(Reina)
