ITIME.id .BANYUWANGI –11 Oktober 2026 Sengketa satu unit mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi P-1040-YJ yang melibatkan debitur BNI Finance dan advokat Samsul Arifin, S.H., M.H., menjadi sorotan setelah laporan polisi terkait dugaan pencurian kendaraan tersebut dihentikan penyidikannya melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Perkara yang ditangani Polresta Banyuwangi tersebut kini memunculkan persoalan lanjutan, terutama menyangkut status hukum kendaraan yang telah disita penyidik serta pihak yang berhak menerima pengembaliannya setelah perkara dihentikan.
Kasus ini bermula ketika Fikri, selaku debitur BNI Finance, menyerahkan satu unit Toyota Avanza putih kepada advokat Samsul Arifin. Penyerahan kendaraan itu, menurut keterangan Samsul, disertai surat kuasa yang dimaksudkan untuk mengurus penyelesaian sisa angsuran atau pelunasan kewajiban kepada pihak perusahaan pembiayaan.
Namun, saat Samsul Arifin tengah mengajukan permohonan pelunasan kepada BNI Finance dan masih menunggu jawaban resmi, Fikri justru melaporkan kendaraan tersebut ke kepolisian karena diduga hilang akibat pencurian.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/100/IV/2026/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, tertanggal 1 April 2026.
Perkara Dihentikan, Status Kendaraan Jadi Persoalan
Menurut keterangan Samsul Arifin, penyidikan atas laporan tersebut telah dihentikan melalui penerbitan SP3 karena perkara dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
Meski demikian, penghentian penyidikan tidak serta-merta mengakhiri seluruh persoalan. Status kendaraan yang telah disita sebagai barang bukti masih menjadi perhatian, terutama terkait mekanisme pengembalian dan penentuan pihak yang secara hukum berhak menerimanya.
Samsul menilai, persoalan tersebut perlu diselesaikan berdasarkan dokumen penyerahan kendaraan, surat kuasa, riwayat pembiayaan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyoroti mekanisme pengembalian barang bukti setelah penghentian penyidikan. Menurutnya, kepastian mengenai status kendaraan diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru bagi para pihak yang terlibat.
Kuasa Hukum Terima Undangan Mediasi di Pengadilan
Perkembangan terbaru, Samsul Arifin mengaku telah menerima surat undangan dari Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk menghadiri mediasi pada Senin, 12 Oktober 2026.
Mediasi tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan, berkaitan dengan penyelesaian persoalan kendaraan yang sebelumnya disita Polresta Banyuwangi, termasuk pembahasan mengenai pihak yang berhak menerima penyerahan objek sengketa.
Forum mediasi diharapkan dapat memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan dasar klaim masing-masing, memeriksa dokumen yang relevan, serta mencari penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum.
Kepastian mengenai dasar dan ruang lingkup mediasi tersebut tetap perlu merujuk pada surat undangan serta dokumen resmi dari Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Samsul Minta Dugaan Laporan Palsu Ditindaklanjuti
Selain mempermasalahkan status barang bukti, Samsul Arifin juga meminta aparat penegak hukum menelaah laporan yang sebelumnya dibuat Fikri.
Ia menilai, penghentian penyidikan atas laporan dugaan pencurian tersebut perlu menjadi bahan evaluasi untuk memastikan apakah terdapat indikasi pelaporan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Ketika perkara telah dinyatakan SP3 atau tidak memenuhi unsur pidana, berdasarkan fakta kronologis penyerahan kendaraan dan dokumen yang ada, saya meminta pihak Polresta Banyuwangi menindaklanjuti dugaan laporan palsu yang dilakukan Fikri sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Samsul Arifin.
Pernyataan itu disampaikan Samsul dalam kapasitasnya sebagai advokat pada Kantor Hukum Tirta Bumi & Partners sekaligus Ketua Umum LBH Tirta Bumi.
Meski demikian, penghentian penyidikan suatu perkara tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pelapor telah melakukan tindak pidana laporan palsu. Penilaian tersebut membutuhkan pemeriksaan tersendiri untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan menyampaikan keterangan yang tidak benar.
Karena itu, dugaan terhadap Fikri tetap perlu diuji melalui proses hukum dengan mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan para pihak.
Kepastian Hukum dan Transparansi Penanganan Barang Bukti
Perkara ini menempatkan dua persoalan utama yang perlu memperoleh kejelasan, yakni dasar penghentian penyidikan dan mekanisme pengembalian kendaraan yang sebelumnya disita sebagai barang bukti.
Di satu sisi, penghentian penyidikan perlu ditindaklanjuti dengan penyelesaian administrasi barang bukti sesuai prosedur hukum. Di sisi lain, penentuan pihak yang berhak menerima kendaraan perlu mempertimbangkan dokumen kepemilikan, perjanjian pembiayaan, surat kuasa, serta status hak jaminan fidusia apabila masih berlaku.
Samsul juga menyoroti ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menurutnya berkaitan dengan pengembalian barang bukti. Namun, penerapan pasal tersebut perlu diverifikasi berdasarkan bunyi ketentuan yang berlaku, termasuk aturan peralihan dan relevansinya terhadap proses penyidikan dalam perkara ini.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Fikri, BNI Finance, serta penjelasan resmi Polresta Banyuwangi mengenai dasar penerbitan SP3 dan status terkini barang bukti masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Redaksi tetap membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna memastikan pemberitaan berlangsung secara berimbang, profesional, dan sesuai prinsip jurnalistik.
(Hasan)
