ITIME.id .SIDOARJO — 12 Oktober 2026 .Dugaan adanya hambatan terhadap kerja jurnalistik saat peliputan di SDN Wonokasian 1, Kabupaten Sidoarjo, menjadi perhatian terkait pentingnya keterbukaan informasi publik dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers di lingkungan pendidikan.
Persoalan tersebut perlu ditelusuri secara objektif dengan mengedepankan kronologi kejadian, bukti yang dapat diverifikasi, serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Dengan demikian, persoalan antara wartawan dan pihak sekolah tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak sebelum fakta-fakta yang sebenarnya diketahui.
Dalam editorial yang diterbitkan Faktanya.co.id, Pemimpin Redaksi Faktanya.co.id, Agus Subakti, S.T., S.H., CPLA, menekankan bahwa wartawan menjalankan fungsi jurnalistik untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Menurut pandangan yang disampaikan dalam editorial tersebut, pertanyaan wartawan seharusnya dipahami sebagai bagian dari proses konfirmasi dan pengawasan publik, bukan semata-mata dianggap sebagai gangguan terhadap lembaga pendidikan.
Meski demikian, pelaksanaan tugas jurnalistik juga harus memperhatikan etika profesi, aturan yang berlaku, privasi peserta didik, serta kelancaran kegiatan belajar mengajar.
Kemerdekaan Pers Memiliki Landasan Hukum
Kemerdekaan pers di Indonesia dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Namun, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada fakta dan pemenuhan unsur hukum yang berlaku. Penolakan wawancara atau pembatasan akses tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana tanpa melihat konteks, tindakan konkret, dan bukti yang tersedia.
Oleh karena itu, dugaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja jurnalistik perlu diperiksa melalui mekanisme yang tepat agar tidak menimbulkan penilaian prematur terhadap pihak mana pun.
Transparansi Pengelolaan Pendidikan Perlu Diperkuat
Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan. Terlebih, ketika informasi yang diminta berkaitan dengan pelayanan publik, penggunaan anggaran, maupun pekerjaan rehabilitasi fasilitas sekolah.
Informasi publik pada prinsipnya dapat diakses sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan serta perlindungan data pribadi dan kepentingan peserta didik.
Apabila muncul pertanyaan mengenai pelaksanaan program atau penggunaan anggaran pendidikan, proses penelusuran perlu dilakukan melalui dokumen, sumber yang relevan, dan konfirmasi kepada pihak yang berwenang.
Di sisi lain, dugaan penyimpangan tidak boleh disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak sekolah juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan, membantah informasi yang tidak tepat, serta menggunakan hak jawab dan hak koreksi apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Dinas Pendidikan Didorong Memperkuat Komunikasi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo diharapkan dapat memperkuat pemahaman mengenai pelayanan informasi dan komunikasi antara satuan pendidikan dengan media.
Pedoman yang jelas mengenai permintaan konfirmasi, prosedur peliputan, perlindungan peserta didik, serta penanganan keberatan dapat membantu mencegah kesalahpahaman di lapangan.
Jika terdapat dugaan hambatan terhadap kerja jurnalistik, pemeriksaan perlu dilakukan secara proporsional dengan memberikan kesempatan kepada wartawan maupun pihak sekolah untuk menyampaikan keterangan masing-masing.
Langkah tersebut penting agar penyelesaian persoalan tidak hanya berorientasi pada pencarian pihak yang disalahkan, tetapi juga pada perbaikan tata kelola komunikasi dan penguatan kepercayaan publik.
Pers dan Sekolah Sama-Sama Memiliki Tanggung Jawab
Hubungan antara pers dan lembaga pendidikan idealnya dibangun melalui komunikasi yang profesional. Wartawan berkewajiban menyajikan informasi berdasarkan fakta, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, dan menghormati Kode Etik Jurnalistik.
Sementara itu, lembaga pendidikan perlu menyediakan mekanisme komunikasi yang wajar bagi masyarakat dan media, sepanjang sesuai dengan peraturan serta memperhatikan keamanan dan kepentingan peserta didik.
Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam peliputan, penyelesaian melalui dialog dan klarifikasi perlu diutamakan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum, penanganannya harus mengikuti prosedur dan kewenangan yang berlaku.
Hingga informasi dan klarifikasi dari seluruh pihak dapat diperoleh serta diverifikasi, dugaan terkait peliputan di SDN Wonokasian 1 perlu tetap ditempatkan sebagai persoalan yang memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap kegiatan pendidikan bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan melalui keterbukaan, kepatuhan terhadap hukum, dan penghormatan terhadap hak masing-masing pihak.
iTime.id menegaskan pentingnya pemberitaan yang berimbang, pemeriksaan fakta, dan keterbukaan informasi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
(Hasan)
