iTime.id | Bogor, Jawa Barat 13 Oktober 2026 Pada 23 September 2026, Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Hasilnya mengejutkan — ditemukan 10 unit bangunan hunian bergaya vila/apartemen eksklusif yang terpisah dari blok sel utama . Di dalamnya terdapat AC, sofa, TV layar lebar, kulkas berisi minuman beralkohol, fasilitas olahraga, hingga area parkir mobil mewah. Bangunan ini diduga digunakan oleh narapidana tertentu, termasuk disebut terpidana Ferdy Sambo, meskipun pihak pembela Sambo membantah kliennya tinggal di sana .
Pembongkaran Dilakukan 30 September 2026
Pada Rabu, 30 September 2026, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, memimpin langsung pembongkaran 10 bangunan tersebut menggunakan alat berat . Bangunan diketahui bukan dari APBN, berdiri di bantaran sungai, dan tidak tercatat sebagai aset negara.
Tindakan Pemerintah yang Telah Diambil
- Sanksi terhadap Pejabat Lapas
- Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hadi Putranto, diberhentikan dari jabatannya
- 5 pejabat inti lapas dinonjobkan dan diselidiki
- Sebanyak 17 ASN di lingkungan Kementerian Imipas terlibat pemeriksaan terkait kasus ini
- Tim Investigasi Dibentuk
- Tim gabungan memeriksa 90 orang, termasuk Ferdy Sambo dan narapidana lain
- KPK juga turut menjemput bola untuk mengusut dugaan pungli dan ketidakberesan pengelolaan fasilitas
- Pengawasan DPR RI
- Komisi XIII DPR RI mendesak penertiban di seluruh Lapas di Indonesia, tidak hanya Cibinong
- Anggota DPR meminta barang bukti disegel terlebih dahulu sebelum dibongkar untuk keperluan penyelidikan
Beberapa pengamat menilai bahwa membongkar bangunan saja belum menyelesaikan masalah. Masih harus diusut siapa yang mendanai, siapa yang mengizinkan, dan berapa lama praktik ini berlangsung . Investigasi masih terus berjalan hingga saat ini.
(Reina)
