ITIME.id .BANYUWANGI –20 Oktober 2026 . Rencana aksi damai yang melibatkan sekitar 1.500 peserta di depan Kantor Polresta Banyuwangi pada Senin, 26 Oktober 2026, menjadi perhatian publik. Aksi yang digagas Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan tersebut bertujuan menyuarakan aspirasi terkait kejelasan dan kepastian penanganan sejumlah perkara yang telah dilaporkan melalui pendampingan kantor hukum itu.
Rencana kegiatan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi. Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. bertindak sebagai penanggung jawab aksi.
Dalam pemberitahuan tersebut, penyelenggara menyebut aksi damai sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum sekaligus dorongan agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan objektif.
Soroti Kepastian Penanganan Perkara
Persoalan utama yang hendak disuarakan dalam aksi tersebut adalah kebutuhan akan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan sejumlah laporan perkara.
Bagi masyarakat yang mencari keadilan, kepastian mengenai status laporan, tahapan penanganan, serta tindak lanjut yang telah dilakukan menjadi bagian penting dalam memperoleh kejelasan hukum.
Penyelenggara berharap laporan-laporan yang telah disampaikan mendapatkan penanganan sesuai ketentuan perundang-undangan, disertai komunikasi yang memadai mengenai perkembangan masing-masing perkara.
Meski demikian, surat pemberitahuan aksi tersebut belum merinci identitas maupun jumlah perkara yang menjadi pokok tuntutan. Karena itu, substansi persoalan dan perkembangan setiap laporan masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Tegaskan Aksi Damai dan Tidak Mengintervensi Penyidikan
Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan menegaskan bahwa aksi yang direncanakan bukan untuk mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan sebagai sarana menyampaikan aspirasi dan meminta kejelasan mengenai penanganan perkara.
Penyelenggara juga menyatakan komitmennya menjaga ketertiban, menghindari tindakan anarkis, menghormati hak pengguna jalan, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinasi dengan pihak kepolisian terkait pengamanan, pengaturan lalu lintas, dan kelancaran kegiatan turut menjadi bagian dari upaya agar aksi berlangsung tertib dan damai.
Dengan perkiraan jumlah peserta mencapai 1.500 orang, pengelolaan massa dan arus lalu lintas menjadi hal yang perlu diperhatikan agar aktivitas masyarakat di sekitar lokasi tetap berjalan lancar.
Respons Polresta Banyuwangi Dinantikan
Rencana aksi tersebut menjadi momentum bagi para pelapor untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka sekaligus mendorong komunikasi yang konstruktif dengan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, penanganan setiap perkara tetap harus berlandaskan alat bukti, prosedur hukum, dan kewenangan penyidik. Penyampaian aspirasi masyarakat perlu dihormati, sementara independensi proses penyidikan harus tetap terjaga.
Hingga informasi dalam surat pemberitahuan tersebut disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polresta Banyuwangi mengenai tanggapan atas rencana aksi maupun perkembangan perkara yang dipersoalkan.
Publik kini menantikan kejelasan komunikasi antara pihak pelapor dan aparat penegak hukum. Transparansi informasi sesuai ketentuan yang berlaku diharapkan dapat membantu menjawab pertanyaan mengenai perkembangan laporan tanpa mendahului proses hukum.
Senin, 26 Oktober 2026, dijadwalkan menjadi waktu penyampaian aspirasi tersebut. Masyarakat berharap kegiatan berlangsung damai, tertib, dan menghasilkan komunikasi yang konstruktif demi mendorong pelayanan penegakan hukum yang profesional serta memberikan kepastian sesuai koridor hukum.
(Hasan)
