ITIME.id .SEMARANG – 22 Oktober 2026 .Upaya melindungi dan melestarikan batik khas daerah di Jawa Tengah masih menghadapi tantangan. Hingga kini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum memiliki peraturan daerah (perda) khusus yang secara spesifik mengatur perlindungan batik lokal.
Sebagai langkah menjaga keberadaan batik khas daerah, Pemprov Jawa Tengah memfasilitasi pengusulan batik lokal melalui skema Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI).
Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Jawa Tengah, Eris Yunianto, menyampaikan bahwa penetapan sebagai Warisan Budaya Takbenda dapat menjadi salah satu strategi untuk menjaga dan melindungi batik asli dari berbagai daerah di Jawa Tengah.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat batik bukan sekadar produk sandang atau komoditas ekonomi, melainkan juga bagian dari identitas budaya yang menyimpan nilai sejarah, filosofi, kreativitas, dan kearifan lokal masyarakat.
Jawa Tengah sendiri memiliki beragam sentra batik dengan ciri khas motif, warna, serta teknik pembuatan yang berbeda-beda. Keunikan tersebut merupakan kekayaan budaya yang perlu dijaga agar tidak tergerus perkembangan zaman maupun persaingan industri.
Perlindungan Budaya Perlu Diperkuat
Pengusulan batik sebagai Warisan Budaya Takbenda merupakan salah satu upaya pelestarian yang patut didukung. Namun, perlindungan budaya juga membutuhkan strategi berkelanjutan agar para perajin, pelaku usaha, dan generasi muda tetap memiliki ruang untuk mengembangkan batik lokal.
Keberadaan regulasi daerah yang secara khusus memperhatikan batik dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memperkuat upaya pelindungan, pembinaan perajin, promosi produk, serta pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya.
Selain menjaga identitas daerah, keberpihakan terhadap perajin batik lokal juga berpotensi mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), membuka lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing produk unggulan Jawa Tengah.
Pemerintah daerah, pelaku industri, komunitas budaya, akademisi, dan masyarakat diharapkan dapat terus bersinergi dalam menjaga keberlangsungan batik khas daerah.
Pelestarian batik tidak cukup hanya dengan mengenalkan motif dan menetapkannya sebagai warisan budaya. Diperlukan pula upaya nyata agar pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Dengan demikian, batik lokal Jawa Tengah tidak hanya dikenal sebagai kebanggaan masa lalu, tetapi juga tetap hidup, berkembang, dan memberikan manfaat bagi masyarakat di masa mendatang.
(Reina)
