ITIME.id .SURABAYA —25 Oktober 2026 . Dugaan ketidakjelasan tarif dalam pelayanan cek fisik kendaraan di Samsat Utara memunculkan pertanyaan serius tentang transparansi, kepastian biaya, dan pengawasan pelayanan publik. Siapa yang menentukan nominal pembayaran yang disebut-sebut berbeda berdasarkan tahun kendaraan? Apa dasar hukumnya? Dan ke mana uang tersebut disetorkan?
Pertanyaan ini tidak boleh berhenti sebagai keluhan masyarakat. Pihak pengelola Samsat perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul dugaan bahwa besaran biaya pelayanan dapat ditentukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Catatan nominal pembayaran yang beredar memuat angka berbeda berdasarkan rentang tahun kendaraan serta tambahan biaya tertentu. Namun, dokumen tersebut masih harus diverifikasi keaslian, konteks, dan sumbernya. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi pungutan liar. Meski demikian, informasi tersebut layak ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif.
PERSOALANNYA BUKAN HANYA NOMINAL, MELAINKAN DASAR HUKUMNYA.
Dalam pelayanan publik, tarif bukan angka yang dapat ditetapkan berdasarkan kehendak pribadi petugas. Setiap biaya yang diwajibkan kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 21, yang memasukkan dasar hukum dan biaya atau tarif sebagai komponen standar pelayanan. Sementara itu, Pasal 31 mengatur prinsip penetapan biaya atau tarif pelayanan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, masyarakat berhak mengetahui jenis layanan yang dikenakan biaya, besaran tarifnya, serta dasar aturan yang digunakan. Informasi tersebut semestinya tersedia secara jelas, bukan baru dijelaskan setelah masyarakat mempertanyakan pembayaran.
PP NOMOR 76 TAHUN 2020: SETIAP PNBP POLRI HARUS JELAS DASAR DAN SETORANNYA.
Regulasi lain yang perlu menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan tersebut mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Dalam ketentuannya ditegaskan bahwa seluruh PNBP yang berlaku pada Polri wajib disetor ke kas negara.
Karena itu, apabila nominal yang dipersoalkan merupakan pembayaran resmi PNBP, pengelola Samsat perlu menjelaskan kategori layanannya, tarif yang berlaku, serta mekanisme pembayaran dan penyetorannya.
Namun, perlu dibedakan antara biaya cek fisik, penerbitan dokumen kendaraan, dan komponen administrasi lainnya. Tarif suatu layanan tidak boleh langsung dianggap sebagai tarif layanan lain. Penetapan apakah suatu nominal sesuai atau menyimpang harus didasarkan pada jenis layanan, ketentuan yang berlaku, dan bukti pembayaran.
JIKA ADA BIAYA TAMBAHAN, SIAPA YANG MENETAPKAN DAN SIAPA YANG MENERIMA?
Inilah pertanyaan yang membutuhkan jawaban konkret dari pengelola Samsat Utara.
Apabila masyarakat diminta membayar nominal tertentu, apakah terdapat daftar tarif resmi yang menjadi acuannya? Apakah pembayaran dilakukan melalui kanal resmi? Apakah setiap pembayaran disertai bukti yang sah? Jika terdapat biaya tambahan, apakah biaya tersebut merupakan komponen resmi atau pembayaran di luar ketentuan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk membedakan kesalahan informasi, ketidakjelasan prosedur, dan dugaan penyimpangan yang memang memerlukan pemeriksaan.
Jika ditemukan petugas menetapkan atau meminta pembayaran tanpa dasar yang sah, persoalan itu tidak cukup diselesaikan dengan imbauan agar masyarakat memahami prosedur. Harus ada pemeriksaan berdasarkan dokumen, keterangan pemohon, alur pembayaran, serta pertanggungjawaban pihak terkait.
PASAL 34 UU PELAYANAN PUBLIK: PETUGAS DITUNTUT PROFESIONAL DAN TIDAK MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN.
Pasal 34 UU Nomor 25 Tahun 2009 mengatur perilaku pelaksana pelayanan publik. Di antaranya, petugas harus profesional, tidak mempersulit pelayanan, menjunjung akuntabilitas dan integritas, tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan, tidak menyalahgunakan jabatan maupun kewenangan, serta tidak menyimpang dari prosedur.
Ketentuan ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik harus memberikan kepastian kepada masyarakat. Jika terjadi dugaan penyimpangan, pengelola wajib menelusurinya dan mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan.
Sementara itu, apabila bukti menunjukkan adanya unsur tindak pidana, penanganan dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang relevan. Namun, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada fakta dan terpenuhinya unsur hukum, bukan semata-mata pada perbedaan nominal atau dugaan yang belum teruji.
KEPALA SAMSAT UTARA PERLU MENJAWAB, BUKAN MEMBIARKAN PERTANYAAN MENGGANTUNG.
Untuk menjamin kepastian pelayanan, pengelola Samsat Utara dan instansi terkait perlu memberikan penjelasan mengenai:
- Berapa tarif resmi untuk setiap jenis layanan cek fisik kendaraan?
- Apakah terdapat perbedaan tarif berdasarkan tahun kendaraan? Jika ada, apa dasar hukumnya?
- Apakah nominal dalam catatan yang beredar merupakan tarif resmi, komponen layanan lain, atau pembayaran di luar ketentuan?
- Bagaimana mekanisme pembayaran dan penerbitan bukti pembayaran yang sah?
- Ke mana masyarakat dapat mengadukan dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan, dan bagaimana tindak lanjutnya?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap institusi atau individu tertentu. Ini merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan pelayanan yang menggunakan kewenangan negara.
Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan kepada atasan penyelenggara atau Ombudsman Republik Indonesia apabila menemukan dugaan penyimpangan standar pelayanan. Pengaduan sebaiknya dilengkapi bukti yang tersedia, seperti rincian pembayaran, tanggal kejadian, jenis layanan, dan keterangan pemohon.
TRANSPARANSI ADALAH UKURAN AKUNTABILITAS PELAYANAN.
Samsat merupakan bagian dari pelayanan administrasi kendaraan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, kepastian tarif, prosedur yang jelas, serta bukti pembayaran yang sah bukanlah tuntutan berlebihan, melainkan bagian penting dari pelayanan yang akuntabel.
Jika seluruh nominal telah sesuai ketentuan, pengelola perlu membuka dasar hukum dan rincian tarifnya. Jika ditemukan kesalahan prosedur, lakukan perbaikan. Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan yang berlaku.
Jangan biarkan ketidakjelasan biaya berkembang menjadi ketidakpercayaan publik.
iTime.id akan mendorong klarifikasi dan transparansi dengan mengedepankan verifikasi fakta, kepentingan masyarakat, asas praduga tak bersalah, serta hak jawab seluruh pihak terkait.
(TIM REDAKSI iTime.id)
