Itime.id .DELI SERDANG – 2 November 2026 Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan jajaran Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara. Melalui Operasi Sarang Narkoba, kepolisian mengamankan 57 tersangka serta menyita barang bukti berupa 23 kilogram sabu dan 24 kilogram ganja.
Berdasarkan keterangan dalam bahan rilis yang diterima redaksi, sebanyak 57 tersangka tersebut terdiri atas 12 orang yang disebut sebagai bandar, 9 pengedar, dan 36 pengguna.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkotika sekaligus mencegah dampak buruk penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.
Press release pengungkapan kasus dipimpin Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini, Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam kegiatan tersebut, kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Perlu Peran Bersama
Pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Peran keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat, serta pemerintah juga diperlukan melalui edukasi, pengawasan, dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta menyampaikan informasi melalui saluran resmi kepolisian apabila mengetahui dugaan aktivitas narkoba, tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.
Penanganan perkara tetap harus mengedepankan proses hukum yang berlaku dan asas praduga tak bersalah. Status serta peran setiap orang yang diamankan perlu merujuk pada keterangan resmi dan perkembangan penyidikan.
iTime.id | Perang melawan narkoba membutuhkan ketegasan, kepedulian, dan kerja sama seluruh elemen masyarakat.
(Tim Redaksi)
