ITIME.id .Magetan, –4 November 2026 . Polemik penggalangan infaq pembangunan gedung olahraga (GOR) di MIN 3 Magetan senilai Rp500 ribu per siswa masih belum menemukan titik terang. Ketua DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, turut menyayangkan munculnya persoalan tersebut, terlebih penggalangan dana dilakukan di lingkungan sekolah negeri dengan nominal yang telah ditentukan.
Riyin menilai, meskipun disebut sebagai infaq atau sumbangan sukarela, pencantuman nominal tertentu dalam penggalangan dana tersebut berpotensi menjadi persoalan.
“Saya sangat menyayangkan terjadinya hal ini. Karena kita semua tahu bahwa sekolah negeri, apalagi terkait penggalangan dana infaq maupun sukarela dengan penentuan nominal, itu disebut pungutan,” ujar Riyin, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, peningkatan kapasitas dan prestasi siswa memang perlu mendapat dukungan. Namun, upaya tersebut seharusnya tidak dilakukan dengan membebani wali murid melalui penggalangan dana yang nominalnya telah ditentukan.
“Ayo kita cari solusi bersama-sama mengenai permasalahan ini. Untuk meningkatkan kapasitas murid maupun prestasi, kan banyak jalan menuju sana. Tanpa harus melakukan pungutan yang sifatnya memberatkan wali murid,” lanjutnya.
Di sisi lain, tindak lanjut DPRD terhadap polemik tersebut juga belum menunjukkan kepastian. Wacana Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya disampaikan Wakil Ketua II DPRD Magetan, Puthut Pujiono, belum berlanjut ke tahap penjadwalan.
Riyin mengakui, hingga Selasa (3/11/2026), belum ada pembahasan lanjutan terkait agenda RDP. Ia menyebut persoalan tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan Ketua Komisi A, Gaguk.
“Belum. Makanya nanti Pak Gaguk yang membidangi Komisi A,” ungkapnya.
Riyin juga menginginkan agar RDP nantinya tidak hanya menghadirkan pihak madrasah. Menurutnya, Kementerian Agama (Kemenag) dan perwakilan wali murid perlu dilibatkan agar persoalan dapat dibahas secara menyeluruh.
“Kalau mau RDP harusnya bukan hanya pihak sekolah yang diundang, plus Pak Kemenag dan wali murid,” tegasnya.
Mengenai kemungkinan pelaksanaan RDP dalam pekan ini, Riyin belum dapat memastikan. Pasalnya, DPRD Magetan masih memiliki sejumlah agenda, termasuk sosialisasi peraturan perundang-undangan (sosper) dan rapat paripurna. Ia menyatakan akan memastikan lebih lanjut kepada Ketua Komisi A terkait penjadwalannya.
Sementara itu, di tengah polemik yang terus bergulir, Kepala MIN 3 Magetan maupun pihak Kemenag Magetan hingga kini belum memberikan penjelasan resmi yang berhasil diperoleh
Padahal, klarifikasi dari kedua pihak tersebut diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan, mulai dari dasar penggalangan dana, pihak yang menetapkan nominal Rp500 ribu, hingga mekanisme pelaksanaannya kepada wali murid.
Sebagai informasi, polemik ini bermula dari surat Komite MIN 3 Magetan tertanggal 31 Agustus 2026 mengenai penggalangan infaq pembangunan GOR atau gedung serbaguna. Dalam surat tersebut tercantum nominal Rp500 ribu per siswa untuk kelas I hingga kelas IV, dengan mekanisme pembayaran selama September 2026 sampai Juni 2027.
Meski disebut bersifat sukarela, pencantuman nominal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kebebasan wali murid dalam memberikan sumbangan dan kemungkinan adanya kewajiban pembayaran.
Kini, selain menunggu kepastian tindak lanjut DPRD melalui RDP, publik juga menanti penjelasan dari pihak madrasah dan Kemenag. Transparansi penggalangan dana serta kepastian bahwa wali murid tidak terbebani menjadi hal penting yang perlu dijelaskan agar polemik tersebut tidak terus berlarut-larut.
(Ipung)
