iTime.id — Jakarta 5 November 2026 .Publik dikejutkan oleh perkembangan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi kepolisian. Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal lainnya sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada Selasa (3/11/2026).
Ketiga nama tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Penetapan status tersangka disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor Presiden Prabowo Subianto. Dugaan penyadapan juga disebut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, aktivis, hingga pengusaha.
Menurut keterangan penyidik, dugaan aktivitas tersebut berlangsung pada periode 2025–2026. Penyidik juga mendalami dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik serta penghapusan data hasil penyadapan.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain 11 unit telepon genggam, satu iPad, serta empat flashdisk.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penegakan Hukum dan Kepercayaan Publik
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan nama-nama pejabat tinggi kepolisian yang pernah maupun masih menduduki posisi strategis di institusi negara.
Masyarakat tentu berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan tidak tebang pilih. Penanganan perkara ini juga menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Meski demikian, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak dan motif di balik dugaan penyadapan.
Perkembangan kasus ini masih dinantikan masyarakat. Publik berharap kebenaran dapat terungkap secara terang melalui proses hukum yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
iTime.id — Mengedepankan informasi yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.
(Reina)
