ITIME.id .MAGETAN, –6 November 2026 . Penggalangan dana pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di MIN 3 Magetan yang mencantumkan nominal Rp500 ribu per siswa akhirnya mendapat pengakuan dari pihak madrasah. Kepala MIN 3 Magetan, Kushadi Santoso, membenarkan adanya penggalangan infaq sebagaimana tertuang dalam surat Komite Madrasah tertanggal 31 Agustus 2026.
Kushadi tidak menampik keberadaan nominal Rp500 ribu tersebut. Namun, ia berdalih angka itu hanya menjadi skenario perhitungan untuk mengetahui kebutuhan anggaran pembangunan GOR, bukan kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi setiap wali murid.
“Jadi memang benar adanya terkait infaq tersebut. Nominal Rp500 ribu itu hanya skenario untuk mengetahui kebutuhan pembangunan. Jadi, kita menghitung terlebih dahulu berapa kebutuhan pembangunan yang diperlukan,” jelasnya.
Kushadi menyebut, rencana penggalangan dana tersebut merupakan hasil pembahasan dalam rapat komite madrasah. Ia memastikan sumbangan diberikan secara sukarela dan tidak ada unsur pemaksaan terhadap wali murid.
Pihak madrasah, menurutnya, juga memberikan kebijakan khusus bagi siswa yang memiliki saudara kandung. Kontribusi cukup diberikan satu kali, sedangkan pembayaran dikoordinasikan melalui bendahara masing-masing kelas.
“Yang memiliki kakak kandung cukup membayar satu kali. Pembayaran melalui bendahara masing-masing kelas. Jadi diberikan secara sukarela, tidak bersifat memaksa,” paparnya.
Ia juga mengklaim madrasah memberikan ruang bagi wali murid yang keberatan dengan nominal tersebut untuk mengajukan permohonan keringanan.
“Ketika ada wali murid yang merasa keberatan, pihak sekolah memberikan keringanan. Bantuan atau sumbangan infaq pembangunan ini sifatnya sukarela dan tidak memaksa,” ungkap Kushadi.
Namun, dokumen yang diperlihatkan kepada awak media menunjukkan adanya puluhan siswa yang diajukan untuk memperoleh pengurangan kontribusi. Tercatat empat paguyuban kelas mengajukan permohonan keringanan, masing-masing Kelas 4C pada 4 September 2026, Kelas 4E pada 7 September 2026, Kelas 3C pada 8 September 2026, serta Kelas 1F pada 9 Oktober 2026.
Dari dokumen tersebut, terdapat 47 siswa yang masuk dalam daftar pengajuan keringanan. Besaran kontribusi yang sanggup diberikan bervariasi, mulai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari nominal awal Rp500 ribu.
Alasan yang disampaikan juga menggambarkan beragam kondisi ekonomi keluarga. Mulai dari orang tua yang bekerja sebagai buruh bangunan, buruh tani, pekerja serabutan, pedagang kecil hingga pengemudi ojek online. Beberapa lainnya memiliki kondisi orang tua tunggal, penghasilan tidak menentu, serta tanggungan keluarga.
Bahkan, terdapat wali murid yang menyatakan tidak mampu memberikan kontribusi. Sementara bagi siswa yang memiliki saudara kandung, pembayaran disebut cukup dilakukan satu kali melalui saudara yang telah membayar di kelas lain.
Fakta adanya 47 siswa yang diajukan memperoleh keringanan ini menjadi bagian penting dalam polemik penggalangan dana tersebut. Di satu sisi, pihak madrasah menyatakan kontribusi bersifat sukarela. Namun, di sisi lain, pencantuman angka Rp500 ribu dalam surat resmi komite serta banyaknya pengajuan pengurangan nominal memunculkan pertanyaan mengenai penerapan mekanisme kesukarelaan di lingkungan madrasah negeri.
Polemik ini sebelumnya bermula dari surat Komite MIN 3 Magetan Nomor 01/KOMITE-MIN3MAGETAN/09/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Surat tersebut mencantumkan penggalangan infaq pembangunan GOR sebesar Rp500 ribu untuk siswa kelas I hingga kelas IV, dengan rencana pengumpulan selama 10 bulan, mulai September 2026 hingga Juni 2027.
Persoalan tersebut juga mendapat perhatian Ketua DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah. Ia menyayangkan adanya penentuan nominal dalam penggalangan dana di lingkungan sekolah negeri. Riyin menginginkan persoalan tersebut dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak madrasah, Kementerian Agama (Kemenag), serta perwakilan wali murid.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magetan AKP Dwi Heroe Santoso sebelumnya menyampaikan perlunya pendalaman untuk memastikan apakah penggalangan dana tersebut benar-benar bersifat sukarela atau terdapat unsur pemaksaan.
Hingga berita ini ditulis, Redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi maupun hak jawab dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan. Padahal, MIN 3 Magetan merupakan lembaga pendidikan madrasah yang berada di bawah naungan Kemenag.
Konfirmasi Kemenag diperlukan untuk memperjelas mekanisme penggalangan infaq tersebut, termasuk memastikan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Ipung)
