Itime portal. Kebumen – Polemik terkait sistem penjualan tiket masuk di kawasan wisata Pantai Karangbolong dan Pantai Sagara, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, mulai menjadi perhatian publik. Sejumlah pengunjung mengaku keberatan lantaran diminta membayar tiket gabungan senilai Rp25.000, meskipun hanya berniat mengunjungi Pantai Karangbolong yang selama ini dikenal memiliki tarif retribusi lebih rendah.
Keluhan tersebut ramai diperbincangkan di kalangan wisatawan lokal maupun media sosial. Sejumlah warga menilai kebijakan di lapangan terkesan tidak transparan dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap pengelolaan wisata daerah.
Pantauan di kawasan wisata pada Minggu (17/5/2026), arus kendaraan wisatawan terpantau cukup ramai. Namun di tengah ramainya kunjungan, beberapa pengunjung mengaku sempat mempertanyakan besaran tiket yang diminta petugas di pintu masuk.
BA, salah satu wisatawan asal luar daerah, mengaku awalnya hanya ingin menikmati kawasan Pantai Karangbolong bersama keluarganya. Namun dirinya mengaku terkejut ketika diarahkan membayar tiket gabungan.
“Saya kira hanya bayar tiket Karangbolong saja. Tetapi di loket disebut harus sekalian dengan tiket Pantai Sagara. Totalnya Rp25 ribu. Padahal kami tidak ada rencana turun ke Sagara,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan IR, pengunjung lainnya. Menurutnya, persoalan utama bukan semata nominal uang, melainkan tidak adanya pilihan bagi pengunjung.
“Kalau memang paket wisata, seharusnya ada penjelasan terbuka dan pengunjung diberi opsi. Jangan sampai terkesan wajib membeli tiket yang tidak digunakan,” katanya.
Di sisi lain, sejumlah warga lokal mulai khawatir polemik tersebut berdampak pada citra wisata pantai selatan Kebumen yang selama ini menjadi salah satu daya tarik utama daerah.
SO, warga Kebumen, mengatakan sektor wisata seharusnya dibangun dengan pelayanan yang ramah dan transparan agar pengunjung merasa nyaman.
“Wisata itu soal kenyamanan dan kepercayaan. Kalau sejak pintu masuk sudah muncul keluhan soal tiket, orang bisa kapok datang lagi,” ujarnya.
Dugaan Ketidaksesuaian dengan Aturan Retribusi
Munculnya keluhan masyarakat memicu pertanyaan mengenai dasar hukum penerapan tiket gabungan tersebut. Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi mengenai apakah sistem tiket paket itu telah diatur secara rinci dalam kebijakan daerah atau hanya bersifat teknis operasional di lapangan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pungutan daerah wajib dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.
Selain itu, Peraturan Daerah terkait pajak dan retribusi daerah pada prinsipnya mengatur bahwa setiap pungutan kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas, nominal yang pasti, serta mekanisme pelayanan yang transparan.
Apabila terdapat pungutan yang tidak disertai penjelasan memadai atau menimbulkan kesan wajib tanpa pilihan layanan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi pelayanan publik.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 4 yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus berasaskan kepentingan umum, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Sementara Pasal 34 UU Pelayanan Publik mengatur bahwa pelaksana pelayanan publik wajib memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan yang jelas dan tidak diskriminatif.
Meski demikian, hingga kini belum terdapat putusan ataupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan tiket di lokasi tersebut. Seluruh dugaan yang berkembang saat ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Dugaan Maladministrasi dan Potensi Evaluasi
Sejumlah pemerhati pelayanan publik menilai polemik ini sebaiknya segera dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
Dalam konteks administrasi pemerintahan, Ombudsman Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 memiliki kewenangan menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik.
Maladministrasi sendiri dapat berupa tindakan yang melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, pengabaian kewajiban hukum, hingga pelayanan yang tidak transparan dan merugikan masyarakat.
Namun demikian, penilaian apakah suatu kebijakan masuk kategori maladministrasi tetap harus melalui proses pemeriksaan resmi berdasarkan fakta dan dokumen yang sah.
Beberapa pengunjung juga mengaku mempertanyakan tidak adanya papan informasi rinci terkait pilihan tiket maupun dasar tarif yang diterapkan di pintu masuk wisata.
“Kalau memang ada paket wisata resmi, mestinya ada tulisan jelas. Jadi pengunjung paham sejak awal,” kata salah satu wisatawan.
Transparansi Dinilai Penting untuk Menjaga Citra Wisata
Kawasan pantai selatan Kebumen selama beberapa tahun terakhir dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Tengah. Pantai Karangbolong sendiri menjadi tujuan favorit karena aksesnya relatif mudah dan memiliki nilai sejarah serta panorama alam yang menarik.
Karena itu, warga berharap polemik tiket ini tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan resmi.
Masyarakat meminta Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen melakukan evaluasi terbuka terhadap sistem pelayanan tiket di lapangan guna memastikan tidak terjadi kesalahpahaman antara petugas dan pengunjung.
Selain itu, publik juga berharap apabila memang terdapat perubahan kebijakan tarif atau sistem tiket terintegrasi, maka sosialisasi dilakukan secara transparan melalui papan informasi resmi maupun media publik pemerintah daerah.
“Kalau aturannya jelas dan disampaikan baik-baik, masyarakat tentu bisa memahami. Yang penting jangan sampai muncul kesan dipaksa,” ujar seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun instansi terkait masih belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penerapan tiket gabungan tersebut. Situasi di lokasi wisata sendiri terpantau tetap ramai oleh pengunjung, meski keluhan mengenai sistem tiket masih menjadi perbincangan di lapangan maupun media sosial.
(TIM)
