Itime portal. Purworejo – Konflik antar-nelayan di wilayah perairan selatan Jawa Tengah kembali menjadi sorotan. Seorang tekong kapal asal Cilacap berinisial AE (42) mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan serta permintaan uang secara paksa saat menjalankan aktivitas pencarian benih bening lobster (BBL) di perairan yang disebut masuk wilayah Purworejo, Rabu (20/5/2026) sore.
Insiden tersebut disebut terjadi sekitar pukul 17.30 hingga 18.00 WIB saat kapal KM Sumber Rejeki yang dinakhodai AE tengah melakukan penarikan jaring BBL di tengah laut.
Berdasarkan keterangan AE, situasi awalnya berlangsung normal hingga sejumlah orang mendatangi kapalnya dan mempertanyakan dugaan hilangnya jangkar alat tangkap milik mereka. Ketegangan disebut meningkat setelah pihak yang datang menuding awak kapal KM Sumber Rejeki sebagai penyebab kerusakan maupun hilangnya jangkar tersebut.
“Awalnya mereka datang menanyakan soal jangkar yang diklaim hilang. Namun kemudian suasana memanas karena kami merasa tidak melakukan perusakan,” ujar AE saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (21/5/2026).
AE mengklaim, dalam situasi tersebut muncul permintaan uang sebesar Rp5 juta yang disebut sebagai bentuk ganti rugi atas jangkar yang diduga hilang atau rusak. Permintaan itu, menurut pengakuannya, disampaikan oleh seseorang yang disebut berinisial SJ.
Tak hanya itu, AE juga mengaku mendapat tekanan agar segera menyerahkan uang tersebut. Ia menyebut terdapat ancaman bahwa kapal beserta dirinya akan dibawa ke darat apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Saya diminta menyerahkan uang Rp5 juta. Kalau tidak, katanya kapal akan dibawa ke darat,” kata AE.
Namun demikian, AE mengaku menolak memenuhi permintaan tersebut karena merasa tidak ada bukti yang menunjukkan pihaknya telah merusak alat tangkap milik nelayan lain.
Selain dugaan permintaan uang secara paksa, AE juga mengklaim mengalami tindakan kekerasan fisik di atas kapal. Ia menyebut mengalami pemukulan yang mengakibatkan luka memar di beberapa bagian tubuh.
“Saya mengalami luka memar di bagian lengan dan punggung. Setelah sampai darat, saya melakukan pemeriksaan medis untuk dokumentasi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum dapat memverifikasi secara independen seluruh tuduhan maupun kronologi yang disampaikan oleh pihak pelapor. Namun pendamping korban berinisial PI membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan beserta sejumlah dokumen pendukung, termasuk dokumentasi luka dan bukti komunikasi.
PI menegaskan bahwa persoalan sengketa di laut seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum maupun musyawarah, bukan dengan tindakan kekerasan.
“Kalau memang ada sengketa alat tangkap, semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum atau musyawarah, bukan dengan tindakan yang berpotensi melanggar hukum,” ujar PI.
Sementara itu, pihak yang disebut dalam laporan korban hingga kini belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui sejumlah jalur komunikasi masih belum memperoleh respons.
Pihak kepolisian maupun aparat terkait di wilayah Purworejo juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai dugaan insiden tersebut.
Konflik antar-nelayan di kawasan perairan selatan Jawa Tengah diketahui beberapa kali terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Perselisihan umumnya dipicu persoalan wilayah tangkap, alat tangkap, hingga aktivitas pencarian benih bening lobster (BBL) yang memiliki nilai ekonomi cukup tinggi.
Meski demikian, penyelesaian sengketa di laut tetap harus mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta menghindari tindakan main hakim sendiri.
Dalam ketentuan pidana, dugaan tindak penganiayaan diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagai pengganti Pasal 170 KUHP lama. Sementara dugaan pemerasan atau permintaan uang dengan ancaman diatur dalam Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagai pengganti Pasal 368 KUHP.
Redaksi menegaskan bahwa berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak pelapor dan pendamping korban. Semua pihak tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(TIM)
