Itime portal. Demak – Polda Jawa Tengah melakukan supervisi penguatan layanan Polisi 110 dan Command Center di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Demak, Jumat (22/5/2026). Kegiatan itu dilakukan untuk memastikan pelayanan pengaduan masyarakat berjalan cepat, responsif, dan terintegrasi.
Supervisi dipimpin Karo Ops Polda Jateng Basya Radyananda didampingi Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra bersama tim dari Roops Polda Jateng.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan operator layanan Polisi 110, mulai dari prosedur penerimaan panggilan darurat, penginputan data pelapor ke dashboard aplikasi, validasi identitas pelapor, hingga mekanisme penerusan tiket pengaduan kepada personel Pamapta maupun SPK Polsek untuk ditindaklanjuti ke lokasi kejadian.
Layanan Call Center 110 merupakan layanan panggilan darurat gratis yang beroperasi selama 24 jam. Sistem itu didukung teknologi yang mampu mengenali identitas pelapor secara otomatis guna mempercepat respons Kepolisian di lapangan.
Basya mengatakan layanan Polisi 110 menjadi bagian penting dari pelayanan cepat Polri kepada masyarakat sehingga harus dijalankan secara profesional dan responsif.
“Operator harus memahami secara detail tahapan penerimaan laporan, memastikan enam poin utama terkonfirmasi yakni identitas pelapor, lokasi kejadian, bentuk aduan, tindak lanjut, konfirmasi penerimaan tiket hingga status penanganan. Ini penting agar pelayanan kepada masyarakat berjalan cepat, tepat, dan akuntabel,” kata Basya.
Sementara itu, AKBP Samel mengatakan supervisi tersebut menjadi langkah evaluasi sekaligus penguatan pelayanan publik di lingkungan Polres Demak.
Menurut dia, kesiapan operator dan sistem layanan menjadi faktor penting dalam mendukung kecepatan respons personel di lapangan saat menerima laporan masyarakat.
“Kami ingin memastikan layanan Polisi 110 benar-benar mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat,” ujar AKBP Samel.
Munthohar_Ershi
