Itime.id. Kebumen – Dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam sebuah operasi pemberantasan narkoba di Kabupaten Kebumen menjadi perhatian publik setelah dua warga mengaku mengalami penggeledahan tanpa prosedur yang jelas, penyitaan barang pribadi, hingga dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum aparat agar dapat dibebaskan.
Dua warga berinisial AA (20) dan SR (32) menyampaikan pengaduan terkait peristiwa yang disebut terjadi pada Minggu pagi, 24 Mei 2026, di sebuah rumah kos di wilayah Dusun Tersobo Satu, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen. Keduanya mengaku mengalami tindakan yang menurut mereka tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, AA mengaku sedang berada di dalam kamar ketika sejumlah orang yang disebut sebagai anggota kepolisian dari satuan narkoba datang melakukan penggeledahan.
Menurut pengakuannya, pemilik rumah kos saat itu tidak berada di lokasi dan tidak dilibatkan dalam proses pemeriksaan. Ia juga mengklaim tidak melihat adanya surat perintah penggeledahan yang ditunjukkan kepada penghuni kos saat operasi berlangsung.
AA menyebut telepon seluler miliknya berupa iPhone XR diamankan petugas. Selain itu, ia mengaku melihat beberapa kendaraan yang berada di sekitar lokasi turut dibawa dari area kos.
“Saya tidak melihat adanya surat yang diperlihatkan kepada kami saat itu. Barang-barang juga langsung diamankan,” ujar AA dalam keterangannya, Senin (1/6)2026).
Pernyataan serupa disampaikan SR yang mengaku berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Ia mengatakan petugas masuk ke area kos dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penghuni.
SR mengaku telepon seluler miliknya juga turut diamankan. Ia mempertanyakan prosedur penyitaan karena menurutnya tidak ada penjelasan rinci yang diberikan saat proses berlangsung.
“Kami hanya ingin ada kejelasan mengenai prosedur yang dilakukan saat itu,” kata SR.
Muncul Dugaan Permintaan Uang
Selain mempertanyakan prosedur penggeledahan dan penyitaan barang, kedua warga juga menyampaikan adanya dugaan permintaan sejumlah uang yang disebut berkaitan dengan pembebasan mereka dari pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengaduannya, SR mengaku sempat mendengar adanya pembicaraan mengenai sejumlah uang yang harus disiapkan agar dirinya dan rekannya dapat meninggalkan lokasi pemeriksaan.
Namun demikian, hingga saat ini klaim tersebut masih berupa pengakuan sepihak dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh pihak lain maupun melalui proses hukum yang resmi.
Redaksi belum memperoleh bukti transaksi ataupun dokumen pendukung yang dapat memastikan kebenaran tuduhan tersebut.
Karena itu, seluruh informasi terkait dugaan permintaan uang dalam kasus ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Pertanyaan Mengenai Prosedur Penggeledahan
Kasus ini kemudian memunculkan diskusi di tengah masyarakat mengenai mekanisme penggeledahan dan penyitaan yang diatur dalam hukum acara pidana.
Dalam praktik penegakan hukum, penggeledahan pada prinsipnya memiliki prosedur yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya terkait surat perintah, keberadaan saksi, serta administrasi penyitaan barang bukti.
Meski demikian, terdapat pula kondisi tertentu yang memungkinkan tindakan kepolisian dilakukan secara cepat sesuai situasi yang dihadapi di lapangan.
Karena itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan resmi oleh institusi yang berwenang.
Pengamat hukum yang dihubungi redaksi menilai penting adanya transparansi agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
“Jika memang ada laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan prosedur, maka mekanisme pengawasan internal perlu berjalan secara terbuka agar semua pihak mendapatkan kepastian,” tandasnya.
Tanggapan Kepolisian
Sementara itu, pihak kepolisian memberikan tanggapan awal terkait informasi yang beredar.
Kepala Bagian Operasi (KBO) Unit Narkoba Polres Kebumen, Ipda Yugo Tri Junianto, SH, menyatakan bahwa dirinya belum menerima laporan resmi mengenai dugaan penyitaan satu unit mobil yang disebut dalam pengaduan warga.
Menurutnya, informasi tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut di internal satuan terkait.
Ia juga membenarkan bahwa kegiatan operasi pada saat itu dipimpin oleh anggota yang bertugas pada unit operasional narkoba.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci mengenai status barang yang disebut diamankan dalam operasi tersebut.
Pihak kepolisian juga belum menyampaikan hasil pemeriksaan internal terkait tuduhan yang disampaikan kedua warga.
Desakan Transparansi
Munculnya pengaduan tersebut memicu perhatian sejumlah kalangan masyarakat sipil yang meminta agar seluruh proses dilakukan secara transparan dan profesional.
Mereka menilai klarifikasi resmi diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan publik, terutama terkait prosedur penggeledahan, administrasi penyitaan barang, serta mekanisme pengawasan terhadap anggota yang bertugas di lapangan.
Di sisi lain, sejumlah pihak juga mengingatkan agar masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang disebut dalam kasus ini sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi.
Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum sekaligus memastikan perlindungan hak-hak warga negara.
Korban Mengaku Siap Tempuh Jalur Pengaduan
AA dan SR menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan meminta pendampingan kepada lembaga bantuan hukum serta menyampaikan laporan kepada institusi pengawasan yang berwenang.
Mereka berharap ada pemeriksaan yang objektif terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang mereka alami.
Sementara itu, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi tambahan dari pihak kepolisian, termasuk jajaran Humas Polres Kebumen, guna mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap mengenai kronologi operasi dan status barang yang dipersoalkan warga.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau seiring munculnya informasi resmi dari pihak terkait.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan dan pengaduan yang disampaikan oleh pihak yang mengaku mengalami peristiwa tersebut. Seluruh dugaan yang disebutkan belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan tetap. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi dari seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)
